POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain menerima gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu dipastikan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Informasi ini sekaligus menjawab keraguan banyak tenaga PPPK yang sebelumnya mempertanyakan hak mereka di luar gaji pokok.

Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Gaji ASN dan PPPK Januari 2026 Cair Tepat Waktu

Isu hak keuangan PPPK Paruh Waktu memang belakangan menjadi sorotan nasional.

Setelah muncul keluhan soal besaran gaji yang dinilai terbatas, kepastian adanya THR menjadi angin segar bagi PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara.

Sebelum beredar spekulasi yang keliru, pemerintah daerah pun menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori ASN.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji ASN dan PPPK Meranti Akhirnya Mulai Dibayar Beserta TPP dan Tunda Bayar Tahun Lalu

Yang dimana tetap memiliki hak keuangan sesuai ketentuan.


PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Dipastikan Dapat THR

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima gaji, tetapi juga mendapatkan THR.

Kepastian ini disampaikan melalui pemberitaan resmi yang menyebutkan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari hak ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gaji ASN Januari 2026 Telat Cair, Pakar Soroti Dugaan Modus Tahan Uang di Bank! Benarkah?

Penegasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji pokok tanpa hak tambahan lainnya.


Dasar Pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN, meskipun dengan skema perjanjian kerja dan jam kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu maupun PNS.

Status ASN inilah yang menjadi dasar pemberian THR.

Secara regulasi, THR diberikan kepada ASN sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pegawai menjelang hari raya keagamaan.

Prinsip ini berlaku bagi PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: TERJAWAB! PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Sepanjang diatur dalam kebijakan anggaran pemerintah daerah dan ketentuan pemerintah pusat.


Besaran THR Mengikuti Ketentuan Anggaran

Meski dipastikan menerima THR, besaran THR PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Tidak Lolos PPPK KemenHAM 2026, Apakah Bisa Ikut CPNS? Simak Jawaban Resminya

Umumnya, perhitungan THR mengacu pada gaji yang diterima.

Sehingga nominal yang diterima PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan skema penggajian paruh waktu yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemberian THR tetap menyesuaikan regulasi nasional terkait THR ASN.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Pelaporan Aliansi Muda Bukan Sikap Resmi Persyarikatan Soal Panji


Kabar Baik bagi PPPK Paruh Waktu

Kepastian adanya THR ini menjadi kabar menggembirakan bagi PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara.

Di tengah berbagai perbincangan mengenai kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga ASN non-PNS.

Tidak sedikit PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya khawatir hanya menerima gaji tanpa hak tambahan.

Dengan adanya THR, diharapkan beban ekonomi menjelang hari raya dapat sedikit terbantu.


Bisa Jadi Contoh untuk Daerah Lain

Kebijakan Bengkulu Utara ini juga berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain.

Pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai kemampuan anggaran.

Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG THR Guru ASN Awal Januari 2026

Ke depan, diharapkan semakin banyak daerah yang memberikan kepastian serupa.

Sehingga tidak terjadi kesenjangan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah.

PPPK Paruh Waktu kini tak perlu ragu, karena status ASN yang disandang juga membawa hak tambahan, bukan hanya kewajiban kerja semata.***