POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah sempat menimbulkan keresahan di awal tahun, gaji ASN dan PPPK akhirnya mulai dibayarkan.
Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta kewajiban tunda bayar dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2026? Ini Rincian Lengkap dari Golongan, Tunjangan hingga THR
Pembayaran ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang sebelumnya harus bersabar menunggu kepastian pencairan hak mereka.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan proses pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan administrasi.
Gaji Januari 2026 Mulai Cair Bertahap
Pencairan gaji ASN dan PPPK Kepulauan Meranti mulai dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026 melalui BPKAD.
Baca Juga: TERJAWAB! PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Gaji yang dibayarkan mencakup gaji bulan Januari 2026 bagi PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Langkah ini diambil setelah seluruh dokumen administrasi dari OPD dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain gaji bulanan, pemerintah daerah juga mulai menyalurkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya tertunda.
Baca Juga: Tidak Lolos PPPK KemenHAM 2026, Apakah Bisa Ikut CPNS? Simak Jawaban Resminya
Tunda Bayar Tahun Lalu Ikut Diselesaikan
Tidak hanya gaji Januari, Pemkab Kepulauan Meranti juga memprioritaskan penyelesaian tunda bayar dari tahun anggaran 2024.
Pembayaran tersebut mencakup kewajiban pemerintah daerah kepada ASN, PPPK, hingga alokasi dana lain yang sempat tertunda.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai.
Sekaligus menata kembali keuangan daerah di awal tahun anggaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menegaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Pelaporan Aliansi Muda Bukan Sikap Resmi Persyarikatan Soal Panji
Dikutip dari Riau Pos, 9 Januari 2026, Fajar Triasmoko menyatakan:
“Pemkab Meranti telah memproses dan menyalurkan sejumlah komponen belanja wajib,"
"Baik untuk tahun anggaran 2026 maupun kewajiban tunda bayar 2024 yang menjadi prioritas penyelesaian,”.
Baca Juga: Banyak Guru Tak Lolos KKI karena Ijazah Tidak Linear, Ini Cara Mengeceknya Sebelum Daftar
Jawaban atas Keresahan ASN dan PPPK
Sebelumnya, keterlambatan gaji di awal tahun sempat memicu keresahan di kalangan ASN dan PPPK.
Gaji bulanan menjadi sumber utama penghidupan, terutama setelah melewati masa libur panjang dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Dimulainya pembayaran ini, ASN dan PPPK diharapkan bisa kembali fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa dibebani soal hak keuangan.
Baca Juga: Prabowo Sampai Hitung Medali, Atlet Triathlon Ini Borong 7 Medali, 5 Emas 2 Perak di Leher Martina
Pemkab Pastikan Dana Aman
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan karena ketiadaan anggaran.
Melainkan proses administrasi awal tahun yang harus diselesaikan sesuai regulasi.
Pemkab juga memastikan bahwa dana gaji, TPP, dan kewajiban tunda bayar dalam kondisi aman dan tersedia.
Serta akan terus disalurkan hingga seluruh hak pegawai terpenuhi.
Evaluasi Agar Tak Terulang
Meski pencairan sudah berjalan, keterlambatan gaji di awal tahun menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
Evaluasi sistem pengelolaan keuangan dan percepatan administrasi dinilai perlu dilakukan.
Baca Juga: Kasus Diplomat Arya Daru Wajah Tertutup Plastik Dihentikan Polisi, Publik Heboh
Tentunya agar kejadian serupa tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.
Transparansi informasi juga menjadi kunci agar ASN dan PPPK mendapatkan kepastian sejak awal.
ASN dan PPPK diimbau terus memantau informasi resmi dari OPD dan BPKAD setempat hingga seluruh proses pencairan rampung sepenuhnya.***




