POJOKSATU.id - Pencairan TPG THR 100 persen guru ASN pada awal Januari 2026 mulai terungkap di sejumlah daerah.

Meski belum merata, laporan pencairan yang masuk menunjukkan pola tertentu yang menarik untuk dicermati oleh para guru.

Perbedaan waktu pencairan ini menimbulkan banyak pertanyaan.

Baca Juga: Apakah Daftar PPPK Kemenag 2026 Harus Punya Pengalaman Kerja? Ini Jawaban dan Aturan Resminya!

Namun jika ditelusuri lebih jauh, daerah-daerah yang lebih cepat mencairkan TPG THR ternyata memiliki karakteristik yang hampir serupa.

Pola Daerah yang Sudah Mencairkan TPG THR

Berdasarkan informasi yang beredar, daerah yang telah mencairkan TPG THR umumnya merupakan kabupaten atau kota dengan struktur birokrasi keuangan yang relatif sederhana.

Baca Juga: Resmi Jadi Harapan Honorer, PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka! Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya

Pola pertama yang terlihat adalah daerah yang tidak memiliki beban tunjangan kinerja daerah (tukin) besar.

Daerah seperti ini menjadikan TPG sebagai komponen utama kesejahteraan guru ASN, sehingga pencairannya menjadi prioritas.

Pola kedua, daerah yang cepat cair umumnya telah menyelesaikan verifikasi data guru lebih awal sebelum dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Sudah Cair di Banyak Daerah, Ini Alasan Guru Lain Masih Menunggu hingga Januari 2026

Dengan demikian, ketika dana ditransfer pada akhir Desember 2025, proses pencairan bisa langsung berjalan.

Contoh Wilayah yang Sudah Transfer TPG THR

Sejumlah daerah dilaporkan telah mencairkan TPG THR 100 persen kepada guru ASN sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Di antaranya adalah Cilacap, Klaten, Tuban, Muaro Jambi, Manado, Tasikmalaya, beberapa wilayah di Sumatera Utara, serta Kalimantan Tengah.

Di daerah-daerah tersebut, dana TPG THR bahkan dilaporkan masuk ke rekening guru menjelang malam pergantian tahun.

Hal ini menandakan bahwa proses administrasi di tingkat daerah telah rampung sebelum tutup tahun anggaran.

Sebaliknya, kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya diketahui tidak menganggarkan TPG THR karena guru ASN di wilayah tersebut telah menerima tambahan penghasilan daerah atau tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya lebih tinggi.

Karakteristik Pemerintah Daerah yang Cepat Cair

Jika dicermati, pemerintah daerah yang cepat mencairkan TPG THR umumnya memiliki beberapa karakteristik utama.

Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan

Pertama, koordinasi yang kuat antara dinas pendidikan dan badan keuangan daerah.

Kedua, daerah tersebut cenderung memiliki jumlah guru ASN yang tidak terlalu besar, sehingga proses verifikasi dan penetapan penerima tunjangan lebih cepat diselesaikan.

Ketiga, pemda yang cepat cair biasanya memiliki pengalaman administratif yang baik dalam penyaluran tunjangan guru pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pernyataan Menkes Bikin Geleng Kepala, Umur Sri Sultan Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kementerian Kesehatan

Hal ini membuat mereka lebih siap menghadapi kebijakan baru seperti TPG THR 100 persen.

Tips Membaca Sinyal Pencairan di Daerah

Bagi guru ASN yang hingga kini belum menerima TPG THR, ada beberapa sinyal yang bisa diperhatikan. Salah satunya adalah informasi dari kas daerah.

Jika dana dari pusat telah masuk ke kas daerah, maka pencairan tinggal menunggu proses internal pemda.

Baca Juga: Video Viral Pandji Salah Tuding Kejagung Soal Uang Rp1 Triliun, Netizen Ramai Menegur hingga Komika Minta Maaf Terbuka

Guru juga dapat mencermati pola pencairan tunjangan sebelumnya, seperti TPG reguler atau gaji ke-13 tahun lalu.

Daerah yang biasanya cair lebih awal cenderung mempertahankan pola serupa.

Selain itu, komunikasi dari dinas pendidikan daerah juga menjadi indikator penting.

Jika sudah ada surat edaran atau pemberitahuan internal, biasanya pencairan tinggal menunggu hitungan hari.

Yang terpenting, guru diimbau untuk tidak panik dan tidak terpengaruh informasi simpang siur. Pemerintah telah memastikan bahwa dana TPG THR aman dan tidak dihapus.

Perbedaan waktu pencairan semata-mata disebabkan oleh kesiapan administratif masing-masing daerah.***