POJOKSATU.id - Kabar melegakan datang bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Di tengah kekhawatiran nasional terkait penghapusan tenaga non-ASN, Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan tidak ada PHK honorer.

Sebagai gantinya, ribuan honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025.

Baca Juga: Rekening Bertambah, Pensiunan PNS Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp400 Ribu Januari 2026

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini diliputi ketidakpastian status kerja.

Pemprov Sulteng memilih langkah akomodatif dengan tetap mempertahankan tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan penataan aparatur sipil negara dari pemerintah pusat.

Baca Juga: KABAR BAIK! PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Kabupaten Tanggamus Segera Terima SK Pengangkatan


Ribuan Honorer Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu

Pemprov Sulteng secara resmi melantik dan mengangkat 3.230 PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025.

Pengangkatan tersebut merupakan hasil dari seleksi dan pendataan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari beragam formasi, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya yang menopang jalannya pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus! Kabar Baik atau Buruk? Ini Rencana Wali Kota

Pengangkatan ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa harus mengorbankan nasib para honorer.


Gubernur Tegaskan Tak Ada PHK Honorer

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi tenaga honorer.

Ia memastikan tidak ada kebijakan PHK massal di lingkungan Pemprov Sulteng.

Dikutip dari sultengprov.go.id, 31 Desember 2025, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan:

“Kita baru saja menerima amanah dari daerah dan negara. Jabatan yang diberikan bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,”.

Baca Juga: Penindakan Korupsi Tak Cukup Dipenjara, Kejagung Fokus Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas.

Melainkan bagian dari sistem kerja resmi yang memiliki tanggung jawab dan target kinerja.


Solusi Tanpa PHK di Tengah Penataan ASN

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sulteng menjadi solusi konkret di tengah kebijakan nasional yang menghapus status honorer.

Baca Juga: Publik Heboh! Pasal Hidup Bersama dan Perzinaan Resmi Berlaku, Siapa Saja yang Bisa Melapor?

Alih-alih menghentikan kontrak kerja, Pemprov Sulteng memilih mengalihkan status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu agar tetap memiliki ikatan kerja yang sah.

Langkah ini dinilai strategis karena mampu menjaga stabilitas sosial dan psikologis tenaga honorer sekaligus memastikan keberlanjutan layanan publik.

Kebijakan tersebut juga menunjukkan kesiapan daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi pusat tanpa mengorbankan kepentingan pegawai.

Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Penjaringan Naik Siaga 2, Antisipasi Wilayah Ini Bakal Terdampak


Fokus pada Kinerja dan Pelayanan Publik

Dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, para honorer diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.

Pemerintah daerah menekankan bahwa status PPPK tetap menuntut kinerja optimal, meski dengan skema paruh waktu.

Pemprov Sulteng juga membuka peluang evaluasi dan pengembangan ke depan.

Termasuk kemungkinan peningkatan status sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.


Menjadi Contoh bagi Daerah Lain

Kebijakan Pemprov Sulteng ini dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyikapi penataan tenaga non-ASN.

Pendekatan tanpa PHK, namun melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dianggap lebih manusiawi dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan publik.

Baca Juga: Viral! Nasib Puluhan Tahun Mengajar Tak Cukup, Ratusan Guru Bantu di Riau Gagal PPPK akibat Kendala Dapodik

Di saat sejumlah daerah masih bergulat dengan polemik honorer, langkah Sulteng menunjukkan bahwa penataan ASN tetap bisa dilakukan dengan mengedepankan perlindungan tenaga kerja.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.***