POJOKSATU.id – Hari ini, 2 Januari 2026, publik Indonesia heboh setelah KUHP baru resmi berlaku, menggantikan aturan warisan kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad.
Salah satu pasal yang langsung menjadi sorotan dan trending adalah pasal perzinaan dan pasal hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (cohabitation).
Pasal ini mendadak ramai di Google Trends karena banyak warga mempertanyakan siapa sebenarnya yang bisa melaporkan dan bagaimana mekanisme hukumnya berjalan.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus! Kabar Baik atau Buruk? Ini Rencana Wali Kota
Pasal ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif hari ini setelah masa transisi tiga tahun.
Media internasional seperti Reuters menegaskan bahwa aturan perzinaan dan cohabitation adalah salah satu yang paling kontroversial karena menyangkut ranah privat masyarakat dan potensi dampaknya terhadap hubungan sosial.
Apa Isi Pasal Perzinaan dan Hidup Bersama?
Dalam KUHP terbaru, hubungan seksual di luar nikah diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Sementara hidup bersama sebagai pasangan tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana hingga 6 bulan penjara atau denda.
Namun penting dicatat, kedua pasal ini bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses tanpa laporan dari pihak tertentu.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan ini dibuat untuk “melindungi nilai keluarga” dan bukan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat luas.
Siapa yang Bisa Melapor? Ini Faktanya
Berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan pemerintah yang dikutip Kompas dan Reuters, pelapor dalam pasal-pasal ini sangat terbatas, yaitu:
1. Suami atau istri bagi kasus perzinaan.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus! Kabar Baik atau Buruk? Ini Rencana Wali Kota
2. Orang tua atau anak bagi pasangan yang belum menikah.
3. Keluarga inti yang dianggap berhak mengadu pada aparat penegak hukum.
Dengan kata lain, tetangga, RT/RW, teman, atau masyarakat umum tidak bisa melapor.
Sehingga tidak benar jika pasal ini bisa “dipakai semua orang untuk saling melaporkan”.
Hal ini ditegaskan pemerintah untuk meredam kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan hukum.
Reuters dalam laporannya menjelaskan, Aturan mengenai seks di luar nikah hanya berlaku jika ada pengaduan dari keluarga dekat.
Hal ini menegaskan kembali bahwa esensi pasal ini bukanlah untuk menjerat warga secara luas.
Melainkan mengatur dinamika dalam lingkup domestik yang memiliki kepentingan langsung.
Mengapa Pasal Ini Kontroversial?
Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Penjaringan Naik Siaga 2, Antisipasi Wilayah Ini Bakal Terdampak
Sejak disahkan pada 2022, pasal perzinaan dan cohabitation menuai kritik dari organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia.
Yang menyebut aturan ini berpotensi “mengganggu privasi dan kebebasan sipil”.
Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa akademisi dan praktisi hukum, terutama karena pasal ini dianggap dapat menciptakan konflik di dalam keluarga dan meningkatkan kontrol sosial berlebihan.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus! Kabar Baik atau Buruk? Ini Rencana Wali Kota
Namun pemerintah menegaskan, seperti dikutip Reuters, bahwa aturan ini “telah disesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia”
Serta melalui proses sosialisasi panjang kepada aparat penegak hukum.
Respons Publik: Heboh, Bingung, hingga Salah Paham
Sejak tengah malam, media sosial dipenuhi pertanyaan warga.
Banyak yang bingung apakah polisi bisa menindak langsung pasangan yang tinggal bersama, atau apakah aparat akan melakukan razia.
Padahal faktanya, tanpa laporan keluarga inti, kasus tidak bisa berjalan sama sekali.
Baca Juga: Resmi! 2.836 Tenaga Non-ASN di Purbalingga Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Lengkapnya
Di sisi lain, beberapa warganet khawatir aturan ini bisa menimbulkan tekanan sosial bagi pasangan muda atau mereka yang tinggal jauh dari keluarga.
Tak sedikit pula yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi, sehingga banyak misinformasi beredar.
Dengan resmi berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum akan menjalankan aturan ini sesuai mekanisme delik aduan.
Yang berarti proses hukum hanya berjalan jika keluarga membuat laporan resmi.
Pemerintah berjanji melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memperkuat pemahaman publik melalui sosialisasi lanjutan.***




