POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Penindakan terhadap koruptor ke depan tidak lagi hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada upaya memiskinkan pelaku melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Resmi! 2.836 Tenaga Non-ASN di Purbalingga Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Lengkapnya

Ia menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum kini diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Komitmen kami bukan sekadar mempidanakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa dipulihkan,” ujar Anang, dikutip pojoksatu.id dari Metro TV.

Menurut Anang, dalam setiap penanganan perkara korupsi, jaksa akan mengutamakan penelusuran aset atau asset tracing.

Baca Juga: APBN dan Kondisi Keuangan Jadi Kunci, Menkeu Buka Suara soal Gaji ASN 2026

Aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi akan ditelusuri secara menyeluruh, disita, dan kemudian dirampas untuk negara.

Ia menjelaskan, perampasan aset menjadi instrumen penting agar pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya meski telah menjalani hukuman pidana.

Langkah ini juga diharapkan memberikan pesan tegas bahwa korupsi tidak lagi menguntungkan.

Baca Juga: APBN dan Kondisi Keuangan Jadi Kunci, Menkeu Buka Suara soal Gaji ASN 2026

“Aset yang dibeli dari uang korupsi akan dirampas dan dilelang. Kami akan meningkatkan efektivitas kegiatan asset tracing,” tegas Anang.

Kejagung menilai, hukuman penjara saja tidak cukup memberikan efek jera.

Banyak kasus menunjukkan bahwa setelah bebas, pelaku korupsi masih memiliki kekayaan hasil kejahatan yang tersembunyi.

Baca Juga: Rapat Pemkot Palembang Mendadak Tegang, Wali Kota Ratu Dewa Bagikan Kain Kafan ke Kepala OPD

Karena itu, perampasan aset menjadi strategi utama dalam penegakan hukum ke depan.

Keseriusan Kejagung dalam memiskinkan koruptor disebut bukan sekadar wacana.

Dalam sejumlah penanganan perkara, jaksa telah melakukan penyitaan aset bernilai besar, baik berupa properti, kendaraan mewah, hingga aset keuangan.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Purbaya Ungkap Fakta Sebenarnya

Salah satu contoh yang disorot adalah penyitaan aset dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

Anang menegaskan, langkah ini akan terus diperluas dan diperkuat dalam penanganan perkara korupsi lainnya.

Baca Juga: REKRUTMEN PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia Resmi Dibuka! Disiapkan 500 Formasi, Ini Rincian Syarat dan Jadwalnya

Kejagung juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan instansi terkait, untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang aman bagi hasil kejahatan korupsi,” katanya.

Kebijakan memiskinkan koruptor ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa negara serius dalam memerangi korupsi secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Dengan fokus pada pemulihan kerugian negara, Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.***