POJOKSATU.ID - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi perhatian banyak lulusan SMA.
Yang ingin memperoleh kepastian status kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski jam kerjanya lebih singkat dibandingkan ASN penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan gaji dan hak kepegawaian sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN kontrak dengan jam kerja berkisar 4 hingga 6 jam per hari.
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS dan PPPK 2026 Belum Naik, Cek Rician Lengkap Semua Golongan di Sini
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga non-ASN agar memperoleh kepastian status dan penghasilan yang layak.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Ijazah
Berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan langsung oleh tingkat pendidikan.
Termasuk lulusan SMA. Penetapan gaji lebih mengacu pada dua hal utama, yaitu:
- Gaji terakhir yang diterima sebelum menjadi ASN
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati Pesisir Barat kepada 1.003 PPPK Paruh Waktu
- Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bertugas.
Dengan skema tersebut, lulusan SMA yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh penghasilan yang disesuaikan dengan standar upah minimum daerah.
Atau minimal setara gaji terakhir mereka saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Karena mengacu pada UMP/UMK, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda di setiap daerah.
Berikut estimasi gaji berdasarkan standar upah minimum di sejumlah wilayah:
1. DKI Jakarta: sekitar Rp5.396.760 per bulan
2. Jawa Barat: sekitar Rp2.191.232 per bulan
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Sragen Resmi Teken Kontrak Kerja, Ini Pesan BKPSDM
3. Jawa Tengah: sekitar Rp2.169.348 per bulan
4. Jawa Timur: sekitar Rp2.305.984 per bulan
5. Papua: sekitar Rp4.285.850 per bulan
6. Sumatera Utara: sekitar Rp2.992.559 per bulan
Baca Juga: Terkuak! Eks Kajari HSU Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Surat, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Istri
Nominal tersebut merupakan estimasi gaji minimal. Jika sebelumnya tenaga honorer menerima gaji lebih tinggi dari UMP/UMK,.
Maka PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji setidaknya setara dengan penghasilan terakhirnya.
Jam Kerja Lebih Singkat, Status Tetap ASN
Meski bekerja dengan jam yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN kontrak dan memiliki Nomor Induk PPPK.
Skema jam kerja umumnya sekitar empat jam per hari, dengan perhitungan gaji yang proporsional namun tetap memenuhi standar upah minimum.
Status ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepegawaian yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer.
Hak Finansial Lain PPPK Paruh Waktu
Selain gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13
Kedua tunjangan tersebut diberikan sesuai ketentuan ASN.
Bahkan, dalam beberapa instansi, PPPK Paruh Waktu juga dapat memperoleh tunjangan keluarga, jabatan, atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing lembaga.
Jadi Solusi bagi Lulusan SMA
Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi lulusan SMA yang ingin bekerja di sektor pemerintahan dengan penghasilan layak dan status kerja yang jelas.
Dengan gaji yang mengacu pada UMP/UMK, penghasilan PPPK Paruh Waktu rata-rata berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,4 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan.
Lulusan SMA yang menjadi PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan gaji layak meski bekerja dengan jam lebih singkat.
Besaran gaji ditetapkan berdasarkan UMP/UMK setempat atau gaji terakhir sebelum menjadi ASN.
Dengan status sebagai ASN kontrak, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak finansial lain seperti THR dan gaji ke-13, menjadikan skema ini semakin diminati.***




