POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan datang dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Seorang pemuda bernama Alfarisi bin Rikosen (21), tersangka kasus demonstrasi Surabaya 2025.
Dilaporkan meninggal dunia secara mendadak pada Selasa pagi, 30 Desember 2025.
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS dan PPPK 2026 Belum Naik, Cek Rician Lengkap Semua Golongan di Sini
Peristiwa ini langsung viral dan menuai perhatian publik, karena Alfarisi diketahui belum divonis pengadilan dan masih menjalani proses persidangan.
Kematian mendadak seorang tahanan yang berada sepenuhnya di bawah pengawasan negara memicu desakan akan transparansi.
Terlebih, sejumlah keterangan dari aktivis HAM dan pihak keluarga justru memperlihatkan dugaan kejanggalan yang membuat publik semakin bertanya-tanya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati Pesisir Barat kepada 1.003 PPPK Paruh Waktu
Ditemukan Kejang Lalu Tewas, Pihak Rutan Sebut Gagal Napas
Pihak Rutan Kelas I Surabaya mengungkap bahwa Alfarisi ditemukan rekan-rekan satu sel dalam kondisi kejang hebat sekitar pukul 06.00 WIB.
“Awalnya kejang-kejang. Kami sempat bawa ke poliklinik sebelum akhirnya meninggal dunia. Laporan dokter menunjukkan adanya kondisi gagal nafas,”
kata Kepala Rutan Kelas I Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo dikutip pojoksatu.id dari Tempo 30/12/2025.
Ia kemudian dibawa ke klinik rutan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal sesaat setelah tiba di ruang medis.
Keterangan awal dari pihak rutan menyebut bahwa pemuda tersebut diduga mengalami gagal pernapasan yang berkaitan dengan riwayat kejang sejak kecil.
Pihak rutan bahkan menyampaikan bahwa secara umum, Alfarisi terlihat sehat dan aktif selama masa penahanan.
Namun pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar.
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS dan PPPK 2026 Belum Naik, Cek Rician Lengkap Semua Golongan di Sini
Terutama setelah beredar kesaksian lain bahwa kondisi Alfarisi dikabarkan mengalami penurunan fisik signifikan selama berada di dalam rutan.
Aktivis HAM Ungkap Fakta Baru: Berat Badan Turun Drastis
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menjadi pihak yang paling lantang menyuarakan kejanggalan kasus ini.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati Pesisir Barat kepada 1.003 PPPK Paruh Waktu
Mereka menemukan bahwa kondisi Alfarisi terpantau menurun drastis, termasuk perubahan berat badan yang cukup mencolok selama ia menjalani penahanan.
Bagi KontraS, temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan bahwa Alfarisi tidak mendapatkan layanan kesehatan memadai sejak berada di balik jeruji.
Padahal, menurut standar internasional perlakuan terhadap tahanan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati Pesisir Barat kepada 1.003 PPPK Paruh Waktu
Negara berkewajiban memberikan akses kesehatan layak dan pengawasan medis konsisten kepada siapa pun yang ditahan.
KontraS menegaskan bahwa kematian tahanan adalah bentuk tanggung jawab negara yang tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa.
Karena itu, mereka meminta agar pemerintah melakukanInvestigasi independen dan menyeluruh, Audit layanan kesehatan internal rutan.
Serta pertanggungjawaban atas pelanggaran prosedur, jika ditemukan adanya kelalaian.
Desakan ini semakin menguat karena Alfarisi masih berada dalam proses persidangan dan seharusnya mendapat perlindungan hukum penuh selama ditahan negara.
Belum Divonis, Proses Hukum Langsung Terhenti
Saat meninggal dunia, Alfarisi masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Ia ditangkap pada 9 September 2025, beberapa minggu setelah demonstrasi besar Agustus–September 2025 di Surabaya dan sejumlah kota lain.
Alfarisi dijadwalkan menjalani sidang penuntutan pada 5 Januari 2026, hanya beberapa hari setelah tanggal kematiannya.
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS dan PPPK 2026 Belum Naik, Cek Rician Lengkap Semua Golongan di Sini
Dengan wafatnya Alfarisi, proses hukum otomatis dihentikan sesuai prosedur pidana Indonesia.
Meski status hukumnya belum inkracht dan belum ada putusan pengadilan.
Publik kini memusatkan perhatian pada aspek yang lebih mendasar keamanan, hak hidup, dan layanan kesehatan di dalam rutan.
Keluarga Pertanyakan Transparansi Informasi
Dari pihak keluarga, sejumlah kerabat menyatakan sejak awal bahwa kondisi Alfarisi sempat berubah selama berada dalam tahanan.
Mereka mempertanyakan apakah benar layanan kesehatan dan pengawasan rutan telah berjalan sesuai standar.
Pernyataan keluarga ini semakin menambah panjang daftar pertanyaan publik.
Terlebih setelah muncul informasi mengenai riwayat kejang yang tidak pernah diperiksa secara serius oleh pihak rutan ataupun penegak hukum.
Kasus kematian Alfarisi kini menjadi sorotan nasional.
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS dan PPPK 2026 Belum Naik, Cek Rician Lengkap Semua Golongan di Sini
Banyak pihak menilai bahwa kematian mendadak tahanan, terlebih yang masih menunggu proses hukum.
Harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi total manajemen rutan di Indonesia.
Aktivis HAM menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada keterangan “gagal napas”.
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS dan PPPK 2026 Belum Naik, Cek Rician Lengkap Semua Golongan di Sini
Publik menuntut audit kesehatan rutan, transparansi dokumentasi medis, hingga rekonstruksi kejadian selama 24 jam terakhir sebelum Alfarisi meninggal.
Hingga kini, belum ada pernyataan lanjutan mengenai investigasi eksternal.
Namun tekanan publik dan organisasi HAM diprediksi akan membuat kasus ini semakin mengemuka dalam beberapa waktu ke depan.***




