POJOKSATU.ID - Sebanyak 2.130 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Penandatanganan tersebut digelar pada Selasa (30/12/2025) di Aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting sebelum para peserta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penandatanganan dilakukan secara tertib dan terjadwal guna memastikan proses berjalan lancar dan nyaman bagi seluruh peserta.
Penandatanganan Dilaksanakan dalam Empat Sesi
Untuk menjaga ketertiban dan efektivitas, penandatanganan perjanjian kerja dibagi menjadi empat sesi.
- Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB dengan jumlah peserta 532 orang.
Baca Juga: Heboh! KDM Larang Sawit Berkembang di Jawa Barat, Warga Sebut Air Bersih Mulai Menipis
- Sesi kedua digelar pukul 10.00 WIB dan diikuti 532 peserta.
- Sesi ketiga berlangsung pukul 12.30 WIB dengan 532 peserta.
- Sementara sesi keempat dimulai pukul 14.30 WIB dan diikuti 534 peserta.
Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Raih Penghargaan Pendidikan Tingkat Jawa Barat
Pembagian sesi ini dinilai efektif untuk menghindari penumpukan peserta serta memastikan seluruh proses berjalan tertib.
BKPSDM, Tinggal Selangkah Menuju PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.
Dikutip dari akun resmi jatengprov.go.id pada 31/12/2025, Kurniawan berkata:
"Alhamdulillah, selamat! Bapak dan Ibu tinggal selangkah lagi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah buah dari kesabaran mengikuti seluruh tahapan seleksi"
Perjanjian Kerja Berlaku Satu Tahun
Kurniawan menjelaskan, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani tersebut berlaku selama satu tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bebas UKT hingga Lulus, Kebijakan USK untuk Mahasiswa Korban Bencana Banjir Aceh
Dengan perubahan status ini, ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan peningkatan kinerja, etos kerja.
Serta inovasi dalam menjalankan tugas di masing-masing perangkat daerah.
“Status Bapak dan Ibu sekarang sudah berbeda. Harapan kami, semangat, kreativitas, dan tanggung jawab dalam bekerja juga semakin meningkat,” tegasnya.
SK PPPK Paruh Waktu Segera Diserahkan
BKPSDM Sragen juga memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diserahkan dalam waktu dekat, setelah seluruh tahapan perjanjian kerja dinyatakan selesai.
Baca Juga: Bebas UKT hingga Lulus, Kebijakan USK untuk Mahasiswa Korban Bencana Banjir Aceh
SK tersebut menjadi dasar hukum resmi bagi para pegawai untuk menjalankan tugas sebagai ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Diminta Profesional dan Layani Masyarakat
Menutup sambutannya, Kurniawan mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah.
Mulai saat ini kalian semua berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK Paruh Waktu.
Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, patuhi ketentuan yang berlaku, dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sragen.
Penandatanganan perjanjian kerja oleh 2.130 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sragen menjadi tonggak penting menuju penguatan pelayanan publik.
Baca Juga: Kredit Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Menguat: Bank Mandiri Tutup 2025 dengan Kinerja Solid
Dengan kontrak kerja yang berlaku satu tahun dan SK pengangkatan yang segera diserahkan.
Para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.***




