POJOKSATU.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu (APN), memasuki babak baru.
KPK terus mengurai alur dugaan penyalahgunaan jabatan, termasuk pencairan anggaran tanpa dokumen resmi serta aliran dana yang mengarah ke rekening keluarga.
"Pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025, ini, sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,"
tegas jubir KPK Budi Prasetyo kepada Pers, dikutip pojoksatu.id dari detik.com Rabu 31/12/2025.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut,"
"Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,"
Baca Juga: Heboh! KDM Larang Sawit Berkembang di Jawa Barat, Warga Sebut Air Bersih Mulai Menipis
Ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, pojoksatu.id dari detik.com 31/12/2025.
Temuan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa KPK mendalami dugaan pencairan anggaran internal Kejari HSU tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau surat tugas resmi.
Baca Juga: Bebas UKT hingga Lulus, Kebijakan USK untuk Mahasiswa Korban Bencana Banjir Aceh
Praktik ini diduga dilakukan APN bersama dua bawahannya, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi sebagai Kasi Datun.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menemukan adanya pencairan dana, termasuk Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai sekitar Rp257 juta, yang dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Mekanisme pencairan anggaran yang seharusnya mengikuti prosedur ketat justru diduga dimanipulasi, sehingga memunculkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan aliran uang yang dianggap janggal.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian publik adalah adanya transfer dana sekitar Rp405 juta yang masuk ke rekening istri APN.
Temuan ini terkonfirmasi dalam proses pemeriksaan saksi dan penelusuran transaksi keuangan.
Selain itu, APN juga diduga menerima Rp45 juta dari pejabat perangkat daerah lainnya, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretariat DPRD HSU.
Baca Juga: Heboh! KDM Larang Sawit Berkembang di Jawa Barat, Warga Sebut Air Bersih Mulai Menipis
Total dugaan penerimaan di luar prosedur yang dinikmati APN mencapai lebih dari Rp450 juta.
Temuan ini menjadi tambahan atas kasus lain yang menjeratnya.
Yakni dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat perangkat daerah, di mana APN diduga menerima sekitar Rp804 juta.
Skema pemerasan itu disebut dilakukan dengan menekan perangkat daerah agar memberikan uang agar laporan aduan yang masuk ke Kejari tidak diproses atau diperlambat.
KPK telah memeriksa lebih dari 15 saksi untuk menguatkan temuan tersebut.
Pemeriksaan mencakup pejabat dinas, staf internal Kejari HSU, serta bendahara yang diduga mengetahui proses pencairan anggaran.
Sejumlah dokumen kantor hingga arsip digital turut disita untuk dianalisis.
Tidak hanya itu, KPK juga menyita sebuah mobil dinas dari rumah dinas Kajari HSU sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan kewenangan dapat diselewengkan secara sistematis.
Baca Juga: Kredit Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Menguat: Bank Mandiri Tutup 2025 dengan Kinerja Solid
Pencairan anggaran tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar aturan internal kejaksaan, tetapi juga menunjukkan indikasi permainan anggaran yang berlangsung berlapis.
Pakar hukum menilai tindakan ini termasuk kategori penyalahgunaan jabatan.
Dan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kredit Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Menguat: Bank Mandiri Tutup 2025 dengan Kinerja Solid
Tersangka terancam hukuman maksimal, termasuk pidana penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penelusuran aliran dana ke rekening pribadi keluarga menjadi fokus karena berpotensi menunjukkan pola pencucian uang atau upaya menyamarkan transaksi.
Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Raih Penghargaan Pendidikan Tingkat Jawa Barat
Publik kini menantikan kelanjutan kasus yang dianggap membuka tabir praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan penegak hukum.
Skandal ini juga menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan internal perlu diperketat agar kasus serupa tidak kembali terulang.***



.webp)
