POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lalu, ada gaji ke-13 masih kerap muncul di kalangan pegawai dan masyarakat.
Menjawab keraguan tersebut, regulasi kepegawaian menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima kedua tunjangan tersebut.
Baca Juga: Uji Kompetensi PPPK BGN 2025 Tahap Penentu, Pengumuman Dijadwalkan Awal Januari, Catat Tanggalnya
Hal ini karena PPPK paruh waktu secara hukum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema perjanjian kerja.
Dengan status tersebut, hak kepegawaiannya mengacu pada ketentuan ASN, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13.
PPPK Paruh Waktu Resmi Berhak THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Viral! Hanya Rp250 Ribu per Bulan, Gaji PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Manusiawi
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan kebijakan teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan bahwa seluruh ASN.
Termasuk PPPK, memiliki hak atas tunjangan musiman tersebut.
Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13
Dasar hukum utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
- Regulasi teknis dari Kementerian PANRB
- Ketentuan pelaksanaan dari BKN
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang, Wali Kota Bandar Lampung Usulkan Penghapusan Skema PPPK
Dalam aturan tersebut, tidak ada pengecualian yang menghapus hak PPPK paruh waktu atas THR dan gaji ke-13.
Selama yang bersangkutan memiliki perjanjian kerja aktif dan memenuhi syarat administratif.
Bagaimana Perhitungan Besarannya?
Meski berhak menerima, besaran THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional.
Baca Juga: Skema Single Salary ASN 2026, Gaji PNS dan PPPK Berpotensi Naik hingga 30 Persen, Simak Lengkapnya
Artinya, jumlah yang diterima menyesuaikan dengan jam kerja dan besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Komponen yang biasanya diperhitungkan meliputi:
1. Gaji pokok sesuai porsi jam kerja paruh waktu
Baca Juga: Pentingnya Perawatan Radiator untuk Menjaga Performa Mesin Agar Tetap Optimal
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (jika ada)
Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, maka nilai THR dan gaji ke-13 yang diterima juga lebih kecil, namun tetap sah secara hukum.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Untuk waktu pencairan, PPPK paruh waktu mengikuti jadwal umum ASN, yaitu:
1. THR dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri
2. Gaji ke-13 dicairkan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar Juni atau Juli
3. Jadwal ini dapat menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan anggaran masing-masing instansi.
Hak Tetap Dijamin Meski Paruh Waktu
Status paruh waktu tidak menghapus hak keuangan PPPK sebagai ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan hak kepegawaian.
Baca Juga: Sebanyak 5.823 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Kepastian Status
Termasuk tunjangan musiman, selama menjalankan tugas sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
PPPK paruh waktu secara resmi berhak menerima THR dan gaji ke-13 karena berstatus sebagai ASN.
Meski demikian, besarannya dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan penghasilan yang diterima.
Dengan dasar hukum yang jelas, hak ini menjadi bentuk kepastian dan perlindungan negara terhadap PPPK paruh waktu.***




