POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah.
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai, Selasa sore, 30 Desember 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Lapangan Saburai, Kecamatan Enggal, sebagai bentuk kepastian status kepegawaian bagi aparatur yang telah lama mengabdi.
Sebanyak 5.823 PPPK Paruh Waktu dari berbagai perangkat daerah hadir dalam kegiatan tersebut.
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kepegawaian sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penyerahan SK Jadi Kepastian Status Hukum
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah nyata pemerintah daerah.
Dalam memberikan kepastian status hukum bagi pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan.
Menurut Eva, pengakuan status sebagai aparatur sipil negara, meskipun dalam skema paruh waktu, merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
Dikutip dari RadarLampung.co.id pada 30/12/2025, Eva Dwiana mengatakan:
“Dengan diterimanya SK ini, para pegawai telah memiliki kepastian status. Maka dari itu, tanggung jawab dan profesionalisme harus semakin ditingkatkan"
Penekanan Disiplin dan Integritas Kerja
Selain kepastian status, Wali Kota juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Ia mengingatkan agar seluruh penerima SK mematuhi ketentuan jam kerja, aturan kepegawaian, serta menjaga etika sebagai aparatur pemerintah.
Eva Dwiana menilai kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga: Perayaan Malam Tahun Baru di Bunderan HI, Masyarakat Diimbau Pakai Transportasi Umum
Oleh karena itu, setiap pegawai diminta bekerja sesuai tupoksi dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
ASN Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana juga menegaskan bahwa orientasi utama aparatur sipil negara adalah pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan solutif kepada warga Kota Bandar Lampung.
Pelayanan publik yang berkualitas dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Oleh sebab itu, kolaborasi seluruh aparatur sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan profesional.
Peran PPPK Paruh Waktu dalam Pembangunan Daerah
Pemerintah Kota Bandar Lampung menaruh harapan besar kepada PPPK Paruh Waktu untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Dengan keterlibatan seluruh aparatur, Eva Dwiana optimistis visi Bandar Lampung sebagai kota yang unggul, sejahtera, dan nyaman dapat terwujud.
Ia juga mengajak seluruh penerima SK untuk bekerja dengan loyalitas tinggi dan menjadikan status baru ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja.
Penyerahan 5.823 SK PPPK Paruh Waktu oleh Pemkot Bandar Lampung menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian.
Dengan status resmi tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik demi kemajuan Kota Bandar Lampung.***




