POJOKSATU.id- Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti bagi seluruh pelaku usaha yang memutar lagu dan musik di ruang publik komersial.
Aturan ini sontak membuat dunia usaha heboh, terutama restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang selama ini terbiasa memutar musik tanpa pembayaran royalti.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Baca Juga: Bintang 2025
Aturan tersebut memperjelas kewajiban pembayaran royalti sebagai implementasi dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Lewat ketentuan terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh ruang publik komersial yang menggunakan musik sebagai bagian dari operasional.
Seperti pelayanan, atau hiburan wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Bintang 2025
Sistem penarikan royalti dilakukan secara satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu berurusan dengan banyak lembaga sekaligus.
Menurut penjelasan resmi DJKI, kewajiban royalti ini bertujuan memberikan kepastian hukum.
Serta perlindungan hak ekonomi bagi para pencipta lagu, komposer, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya.
Baca Juga: Tragedi 5 Penerjun Payung Pangandaran, Perubahan Angin Ubah Latihan Jadi Maut
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha"
"seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,"
Ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar, dikutip pojoksatu.id dari detik 30/12/2025
Pemerintah menilai penggunaan lagu dalam bisnis memiliki nilai ekonomi yang jelas, sehingga pencipta harus mendapatkan haknya.
Ruang publik komersial yang masuk kategori wajib royalti mencakup restoran, kafe, hotel, bar, lounge, mal, pusat hiburan keluarga, event organizer, tempat karaoke.
Hingga moda transportasi seperti pesawat dan bus premium.
Bahkan ruang publik yang menyediakan fasilitas musik sebagai bagian dari atmosfer pelayanan tetap dianggap sebagai bentuk pemanfaatan komersial.
DJKI menegaskan, aturan ini bukan hal baru.
Tetapi penegasannya diperlukan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara kerja royalti atau bahkan belum mengetahui kewajiban tersebut.
Selama ini, banyak tempat komersial yang memutar musik dari layanan streaming.
Atau playlist digital tanpa menyadari bahwa itu tetap termasuk konsumsi komersial yang wajib bayar royalti.
Meski begitu, dalam penjelasan resminya, pemerintah menyebut bahwa penegakan aturan akan mengutamakan edukasi dan sosialisasi.
Pelaku usaha diberi kesempatan untuk memahami mekanisme pembayaran, termasuk cara mendaftar, besaran tarif, serta bagaimana LMKN mendistribusikan royalti kepada pencipta.
Di sisi lain, aturan ini memicu beragam reaksi.
Banyak pelaku usaha kecil seperti kafe rumahan atau kedai kopi skala UMKM mengaku masih bingung mengenai hitungan tarif royalti.
Sebagian bahkan cemas akan tambahan beban operasional, meski pemerintah menegaskan bahwa tarif royalti disesuaikan dengan skala usaha dan tidak memberatkan.
Sementara itu, dari sisi industri musik, kebijakan ini disambut baik.
Para pencipta lagu menyebut aturan tersebut sebagai langkah maju untuk memperbaiki ekosistem musik nasional.
Mereka berharap pendataan dan distribusi royalti semakin transparan sehingga pencipta bisa memperoleh hak ekonominya dengan adil.
Pemerintah memastikan bahwa aturan baru ini juga melindungi para pencipta dari pembajakan dan pemanfaatan karya tanpa izin.
Dengan adanya penarikan royalti yang terpusat dan terintegrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemilik usaha dan pemilik hak cipta.
Baca Juga: Tragedi 5 Penerjun Payung Pangandaran, Perubahan Angin Ubah Latihan Jadi Maut
Aturan ini dipastikan akan mulai ditegakkan secara lebih aktif sepanjang 2026.
Pelaku usaha diminta segera mendaftar dan memastikan legalitas pemanfaatan musik di tempat mereka.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban royalti dapat berujung sanksi perdata ataupun pidana sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Bintang 2025
Meskipun penindakan tetap menjadi langkah terakhir.
Dengan regulasi baru yang lebih tegas ini, masyarakat kini memasuki era baru pemanfaatan musik, di mana setiap penggunaan komersial memiliki konsekuensi hukum.
Musik bukan lagi sekadar hiburan, tetapi aset kreatif bernilai ekonomi yang wajib dihargai.***




