POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan rencana penerapan skema single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional dan pembenahan sistem penggajian ASN agar lebih sederhana, transparan, dan berbasis kinerja.

Skema single salary disebut-sebut akan membawa perubahan besar pada struktur penghasilan PNS dan PPPK.

Baca Juga: HARI INI TERAKHIR! ASN Wajib Aktivasi Coretax Pajak Sebelum 31 Desember 2025, Ini Risiko Jika Terlambat

Termasuk potensi kenaikan total gaji hingga 25–30 persen dibandingkan sistem yang berlaku saat ini.

 

Apa Itu Skema Single Salary ASN?

Single salary adalah sistem penggajian baru yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu gaji bulanan.

Komponen yang sebelumnya terpisah, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan daerah, hingga tunjangan kemahalan, akan dilebur menjadi satu penghasilan tunggal.

Baca Juga: Sebanyak 5.823 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Kepastian Status

Dengan sistem ini, ASN tidak lagi menerima banyak tunjangan terpisah, melainkan satu gaji utama yang mencerminkan beban kerja, tanggung jawab, serta tingkat risiko jabatan.

 

Target Penerapan Mulai 2026

Pemerintah menargetkan penerapan single salary ASN mulai tahun 2026.

Rencana ini tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta masuk dalam agenda transformasi hukum dan manajemen ASN.

Meski sempat muncul pernyataan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum sepenuhnya siap.

Pemerintah kembali menegaskan komitmen menjadikan 2026 sebagai tahun awal penerapan sistem gaji tunggal ASN.

 

Potensi Kenaikan Gaji ASN

Sejumlah publikasi menyebutkan bahwa skema single salary berpotensi meningkatkan total penghasilan ASN sekitar 25 hingga 30 persen.

Kenaikan ini berasal dari penyederhanaan dan penguatan komponen penghasilan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai tunjangan.

Baca Juga: TPG Guru 2025 Dipastikan Cair Bertahap, Banyak Daerah Sudah Terima 100 Persen, Ini Fakta Lapangan dan Saran untuk Guru

Namun, pemerintah menegaskan bahwa besaran kenaikan tidak akan seragam.

Nilai gaji akan berbeda-beda tergantung pada jenjang jabatan, beban kerja, tanggung jawab, capaian kinerja, serta risiko pekerjaan.

 

Bagaimana Penentuan Besaran Gaji?

Dalam sistem single salary, besaran gaji tidak lagi bertumpu pada gaji pokok semata.

Baca Juga: Viral Momen Menkeu Purbaya Sentil BNPB Soal TNI Bangun Jembatan Enggak Digaji: Cuma Makan Doang? Wah Pelit Juga Lu!

Pemerintah akan menggunakan grading atau indeks jabatan sebagai dasar utama penentuan penghasilan.

Penilaian grading mempertimbangkan beberapa aspek penting, seperti:

1. Beban kerja dan kompleksitas tugas

2. Tanggung jawab jabatan

3. Risiko pekerjaan

4. Kinerja individu

Tunjangan kinerja yang sebelumnya berdiri sendiri akan menjadi bagian dari gaji utama, sehingga sistem penghasilan dinilai lebih adil dan proporsional.

 

Tujuan Utama Penerapan Single Salary

Pemerintah menargetkan beberapa tujuan strategis melalui kebijakan ini, di antaranya:

1. Menyederhanakan struktur penghasilan ASN

Baca Juga: Breaking News! TPG Guru THR 100 Persen 2025 Cair di Banyak Daerah, Ini Daftar Wilayah Sudah Masuk RKUD dan Saran Guru Pantau Rekening

2. Meningkatkan transparansi penggajian

3. Mengurangi kesenjangan antar ASN

4. Mendorong sistem meritokrasi berbasis kinerja

5. Menjamin kesejahteraan ASN hingga masa pensiun

Baca Juga: Jembatan Putus di Mana-mana Akibat Bencana Sumatera, Presiden Prabowo Baru Instruksikan Impor 100 Jembatan Bailey

Skema ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan ASN pada utang konsumtif akibat penghasilan yang tidak stabil.

Skema single salary ASN yang ditargetkan mulai 2026 menjadi langkah besar reformasi penggajian aparatur negara.

Dengan sistem gaji tunggal berbasis grading jabatan dan kinerja, pemerintah berharap tercipta sistem penghasilan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Meski masih membutuhkan penyesuaian regulasi, single salary digadang-gadang akan membawa peningkatan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK di masa mendatang.***