POJOKSATU.ID - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan.

Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya berada di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan dinilai tidak layak dan memicu aspirasi dari para tenaga pendidik.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan komitmennya.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang, Wali Kota Bandar Lampung Usulkan Penghapusan Skema PPPK

Yakin untuk segera melakukan evaluasi kebijakan terkait gaji PPPK Paruh Waktu agar lebih berpihak pada kesejahteraan pegawai.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggap Tidak Layak

Sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang diketahui hanya menerima gaji di bawah Rp150 ribu per bulan.

Setelah adanya kebijakan penataan non-ASN, pemerintah daerah menetapkan batas minimal gaji sebesar Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Skema Single Salary ASN 2026, Gaji PNS dan PPPK Berpotensi Naik hingga 30 Persen, Simak Lengkapnya

Namun, batas minimal tersebut dinilai masih terlalu kecil, terlebih bagi PPPK Paruh Waktu yang statusnya kini masuk dalam kategori aparatur sipil negara.

Banyak pihak menilai gaji tersebut tidak jauh berbeda dengan saat pegawai masih berstatus honorer.

 

Komitmen Bupati Sumedang Lakukan Evaluasi

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa evaluasi kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah.

dalam menjalankan amanat undang-undang terkait penataan pegawai non-ASN.

Kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK Paruh Waktu.

Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah.

 

Anggaran Rp53,5 Miliar untuk PPPK Paruh Waktu

Dony mengungkapkan bahwa Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar untuk pengangkatan 5.048 PPPK Paruh Waktu.

Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran honorarium, tetapi juga untuk memberikan perlindungan sosial.

Baca Juga: HARI INI TERAKHIR! ASN Wajib Aktivasi Coretax Pajak Sebelum 31 Desember 2025, Ini Risiko Jika Terlambat

PPPK Paruh Waktu di Sumedang telah mendapatkan jaminan sosial, antara lain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).

Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Ini tentu menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun, ini adalah tahap awal yang harus kami jalani.

 

Dampak pada Dunia Pendidikan

Seiring pengangkatan PPPK Paruh Waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang meningkat menjadi 2.493 orang.

Kebijakan tersebut kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumedang dengan melibatkan perwakilan guru.

Baca Juga: Sebanyak 5.823 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Kepastian Status

Hasil pembahasan menyepakati adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Honor yang sebelumnya berada di kisaran Rp55 ribu hingga Rp150 ribu per bulan dinaikkan menjadi Rp250 ribu per bulan.

 

Aspirasi Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Bupati Sumedang juga menyatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi para guru dan PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat.

Hal ini menyusul adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji PPPK.

“Kami akan terus menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” tegas Dony dikutip JPNN.Com pada 31/12/2025.

Baca Juga: Viral Momen Menkeu Purbaya Sentil BNPB Soal TNI Bangun Jembatan Enggak Digaji: Cuma Makan Doang? Wah Pelit Juga Lu!

Gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya Rp250 ribu per bulan dinilai belum mencerminkan kesejahteraan ASN.

Pemkab Sumedang menyadari kondisi tersebut dan berkomitmen melakukan evaluasi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Aspirasi pegawai juga terus disuarakan ke pemerintah pusat agar kebijakan penataan ASN ke depan lebih adil dan berkelanjutan.***