POJOKSATU.id - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 kembali menjadi perhatian besar para guru ASN di seluruh Indonesia.
Setelah berbulan-bulan dinanti tanpa kejelasan, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait jadwal pencairan, skema transfer, hingga alasan mengapa dana tersebut baru disalurkan di penghujung tahun.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi simpang siur yang beredar di media sosial dan grup percakapan guru.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pembayaran TPG THR dan Gaji 13 tetap 100 persen, hanya waktu penyalurannya yang mengalami penyesuaian demi menjaga stabilitas fiskal negara sepanjang 2025.
Penjelasan Resmi Kemenkeu soal TPG THR dan Gaji 13 Guru 2025
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa tambahan anggaran untuk pembayaran TPG THR dan Gaji 13 guru ASN daerah memang direncanakan cair pada akhir Desember 2025.
Menurut Askolani, penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara selama tahun berjalan.
Pemerintah harus memastikan pengelolaan keuangan tetap sehat, tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya.
Ia menjelaskan, meskipun realisasi anggaran dilakukan di penghujung tahun, kebijakan pembayaran THR dan Gaji 13 bagi guru ASN daerah sudah ditetapkan sejak awal tahun.
Baca Juga: Viral! Pemilik Warung Curhat Harus Jual Minyakita Rp18 Ribu, Kalau Ikut HET Pasti Rugi!
Penyesuaian hanya terjadi pada waktu transfer, bukan pada hak guru.
“Kebijakan tetap ada, hanya penyesuaian waktu penyaluran agar pengelolaan fiskal negara tetap terjaga,” ujar Askolani dalam keterangan resminya.
Mengapa TPG THR 2025 Lebih Lambat Dibanding 2024?
Banyak guru membandingkan pencairan TPG THR 2025 dengan tahun 2024 yang sebagian daerahnya sudah menerima dana di pertengahan tahun.
Kemenkeu menjelaskan bahwa kondisi fiskal 2025 berbeda, sehingga strategi penyaluran pun disesuaikan.
Pada 2025, tambahan anggaran untuk guru ASN daerah mencapai sekitar Rp7,6 triliun, yang disalurkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Karena nilainya besar, pemerintah harus memastikan penyaluran tidak menimbulkan tekanan fiskal di tengah tahun.
Baca Juga: Fantastis! PPPK Paruh Waktu Teknis Digaji hingga Rp12 Juta,Pegawai Lain Auto Cemburu
Selain itu, regulasi teknis berupa keputusan menteri keuangan (KMK) baru terbit beberapa waktu lalu. Hal ini membuat proses administrasi di daerah juga membutuhkan waktu penyesuaian.
Skema Transfer, Dari Pusat ke Daerah, Bukan Langsung ke Guru
Satu hal penting yang perlu dipahami guru adalah bahwa dana TPG THR dan Gaji 13 tidak ditransfer langsung ke rekening guru dari pusat. Skemanya adalah:
1. Kementerian Keuangan mentransfer dana ke rekening kas daerah
Baca Juga: Fantastis! Pemkab Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar untuk PPPK Paruh Waktu
2. Pemerintah daerah kemudian menyalurkan ke rekening masing-masing guru
Inilah sebabnya waktu pencairan bisa berbeda antar daerah, meskipun dana dari pusat ditransfer pada periode yang sama.
Dalam beberapa kasus, terdapat daerah yang sudah mencairkan lebih dulu menggunakan dana talangan APBD, sambil menunggu transfer dari pusat.
Baca Juga: Fantastis! PPPK Paruh Waktu Teknis Digaji hingga Rp12 Juta,Pegawai Lain Auto Cemburu
Namun secara umum, sebagian besar daerah masih menunggu dana resmi dari Kemenkeu.
Target Pencairan Akhir Desember 2025
Kemenkeu menargetkan transfer ke daerah dilakukan pada akhir Desember 2025, dengan harapan dana bisa segera disalurkan ke guru sebelum pergantian tahun.
Jika tidak ada kendala administrasi, dana berpotensi masuk ke rekening kas daerah pada 29 Desember 2025, lalu disalurkan ke rekening guru pada 30–31 Desember 2025.
Pemerintah berharap pencairan ini dapat membantu menjaga daya beli guru menjelang akhir tahun, sekaligus memberi stimulus bagi perekonomian daerah.
Tidak Semua Daerah Menerima, Ini Penyebabnya
Fakta penting yang perlu diketahui guru adalah bahwa tidak semua daerah menjadi penerima tambahan TPG THR dan Gaji 13.
Dari lebih dari 500 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, hanya 333 daerah yang ditetapkan sebagai penerima.
Beberapa alasan daerah tidak masuk daftar penerima antara lain:
1. Daerah sudah memberikan TPP dari APBD
2. Pemerintah daerah terlambat mengusulkan anggaran ke pusat
3. Data penerima tidak lengkap atau belum terkonfirmasi
Skema pengajuan memang mengharuskan pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan anggaran ke pusat.
Jika proses ini terlambat atau tidak lengkap, daerah berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima.
Meski demikian, masih ada harapan adanya pencairan susulan jika daerah yang tertinggal dapat melengkapi persyaratan administrasi.
Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Sama-sama Dapat
Tambahan anggaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru bersertifikasi.
Guru ASN non-sertifikasi juga mendapatkan hak, dalam bentuk Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Rinciannya sebagai berikut:
1. Guru Sertifikasi
Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok untuk THR dan 1 kali gaji pokok untuk Gaji 13
Total setara 2 kali gaji pokok
2. Guru Non-Sertifikasi ASN
Menerima Tamsil sebesar Rp250.000 per bulan
Dibayarkan untuk THR dan Gaji 13
Total sekitar Rp500.000
Baca Juga: Janji Kilat Pemerintah! 15 Ribu Rumah Korban Bencana Harus Jadi dalam 90 Hari, Mampukah Terpenuhi?
Tips Guru Mengawal Pencairan TPG THR 2025
Agar tidak hanya menunggu tanpa kepastian, guru disarankan aktif mengawal proses pencairan di daerah masing-masing. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Memantau informasi resmi dari BKD atau Dinas Pendidikan daerah
2. Menanyakan status transfer ke bendahara sekolah
3. Memastikan data kepegawaian dan rekening aktif dan benar
4. Tidak mudah percaya informasi tidak jelas dari media sosial
Sikap proaktif sangat penting karena setelah dana masuk ke kas daerah, kecepatan pencairan sepenuhnya bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah.
Harapan Guru di Akhir Tahun 2025
Menjelang tutup tahun, harapan guru tentu sederhana: hak yang sudah ditetapkan bisa diterima tepat waktu dan tanpa potongan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung kesejahteraan guru, meskipun harus dilakukan dengan pengelolaan fiskal yang hati-hati.
Jika proses berjalan lancar, akhir Desember 2025 diharapkan menjadi momen yang melegakan bagi jutaan guru ASN di seluruh Indonesia.***




