POJOKSATU.ID - Status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait hak mereka terhadap bantuan sosial (bansos).
Sejak resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul pertanyaan di masyarakat: apakah PPPK Paruh Waktu masih bisa menerima bansos dari pemerintah?
Isu ini ramai diperbincangkan karena sebagian PPPK Paruh Waktu sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Namun, perubahan status pekerjaan membawa konsekuensi hukum dan administratif yang tidak bisa diabaikan.
Status PPPK Paruh Waktu sebagai ASN
PPPK Paruh Waktu secara hukum termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun bekerja dengan sistem paruh waktu, pemerintah tetap menjamin penghasilan mereka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan adanya penghasilan rutin dan kepastian anggaran negara, PPPK Paruh Waktu dinilai telah memiliki pendapatan yang stabil.
Berbeda dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program bansos.
Tujuan Bansos Menurut Kebijakan Kemensos
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan sosial diperuntukkan bagi:
1. Masyarakat miskin
2. Warga tidak mampu
3. Kelompok rentan secara ekonomi dan sosial
Baca Juga: Heboh Nilai TKA Matematika Hanya 30/100, DPR Curiga Ada Krisis Kualitas Guru di Indonesia
Bansos dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sebagai tambahan penghasilan bagi individu yang telah memiliki jaminan pendapatan dari negara.
Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Layak Terima Bansos?
Dengan merujuk pada kriteria tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak lagi masuk dalam kelompok prioritas penerima bansos.
Status sebagai ASN otomatis menggugurkan indikator kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Resmi dari BKN! Simak Mekanisme Terbaru dan Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK yang Wajib Diketahui
Selain itu, dalam sejumlah program bansos, secara tegas dicantumkan larangan bagi:
1. Pegawai pemerintah
2. ASN dan PPPK
Baca Juga: TPP ASN Bakal Disunat Ulang, Rp977 M APBD Trenggalek Habis untuk Pegawai
3. Pegawai BUMN/BUMD
4. Aparat desa
5. Pensiunan
6. Mendaftar atau menerima bantuan sosial.
Nasib Data PPPK di DTSEN
Bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya terdaftar di DTSEN, perubahan status pekerjaan seharusnya diikuti dengan pemutakhiran data.
Pemerintah daerah bersama Kemensos berwenang melakukan verifikasi dan validasi ulang agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Baca Juga: Setelah Lulus PPG, Guru Wajib Tahu Urutan NUPTK dan NRG agar Sertifikasi Tidak Bermasalah
Jika masih tercatat sebagai penerima bansos, maka besar kemungkinan data tersebut akan dicoret pada proses pembaruan berikutnya.
PPPK Paruh Waktu yang telah berstatus sebagai ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Pemerintah telah menanggung beban penghasilan mereka melalui APBN/APBD.
Sehingga bantuan sosial dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Cair Pekan Ini? Ini Penjelasan Resmi dan Imbauan untuk Guru
Pemutakhiran data menjadi kunci agar program bansos tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.***




