POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan kelonggaran sistem kerja bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang diizinkan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) selama periode tertentu.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku mutlak karena tetap disertai sejumlah batasan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Tahap Lanjutan 2026 Resmi Dianggarkan, Lulusan PPG Calon Guru Perlu Siapkan Strategi
Kebijakan WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang yang mengatur fleksibilitas kerja ASN menjelang akhir tahun.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pola kerja selama libur panjang sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja ASN.
Namun, Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa izin WFA bukan berarti seluruh ASN bisa bekerja dari mana saja tanpa aturan.
Baca Juga: Heboh Nilai TKA Matematika Hanya 30/100, DPR Curiga Ada Krisis Kualitas Guru di Indonesia
Ada sektor tertentu yang tetap wajib masuk kantor demi menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
WFA Berlaku 29–31 Desember 2025
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemkab Pandeglang, kebijakan WFA bagi ASN berlaku selama tiga hari yakni mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Selama periode tersebut, ASN tertentu diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun lokasi lain.
Baca Juga: Setelah Lulus PPG, Guru Wajib Tahu Urutan NUPTK dan NRG agar Sertifikasi Tidak Bermasalah
Kebijakan ini berlaku khusus bagi ASN yang menjalankan tugas teknis dan administratif.
Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan dasar tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor atau lokasi tugas masing-masing.
Batasan Maksimal 30 Persen ASN
Salah satu batasan utama dalam kebijakan WFA ini adalah pembatasan jumlah ASN yang diizinkan bekerja secara fleksibel.
Pemkab Pandeglang menetapkan bahwa maksimal hanya 30 persen ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang boleh menjalankan WFA.
Pembatasan ini dimaksudkan agar roda pemerintahan tetap berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Lulus UKPPPG Bukan Akhir, Guru Diimbau Segera Urus NUPTK dan NRG agar TPG Tidak Tertunda
Kepala OPD juga diwajibkan melakukan pengawasan serta melaporkan ASN yang menjalankan WFA selama periode tersebut.
Layanan Kesehatan Tetap Wajib Masuk
Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi ASN di sektor pelayanan kesehatan.
ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, dan layanan kesehatan lainnya tetap wajib bekerja seperti biasa selama libur Nataru.
Baca Juga: Breaking News TPG THR 100 Persen Cair! Ini Tanggal Masuk Rekening Guru dan Penjelasan Lengkapnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan pengecualian tersebut demi menjaga layanan publik tetap optimal.
Dikutip dari Radar Banten, Jumat 26 Desember 2025, Asep Rahmat menyatakan:
“Kalau layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan, tidak WFA. Untuk pegawai teknis berlaku WFH atau WFA mulai 29 sampai 31 Desember 2025,”.
Baca Juga: Geger! Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Bertindak
Menurutnya, pengaturan ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan selama libur panjang.
Tetap Jaga Disiplin dan Kinerja
Meski bekerja secara fleksibel, ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan menjaga disiplin dan kinerja.
Seluruh tugas kedinasan harus tetap dilaksanakan sesuai target dan tanggung jawab masing-masing.
Pemkab Pandeglang juga menekankan bahwa kebijakan WFA bersifat sementara dan situasional.
Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas pelayanan publik maupun kinerja aparatur.
Sejalan Kebijakan Nasional
Kebijakan WFA ASN selama libur Nataru ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Cair Pekan Ini? Ini Penjelasan Resmi dan Imbauan untuk Guru
Yang memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah untuk mengatur sistem kerja ASN secara fleksibel.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan menyesuaikan pelaksanaan WFA, WFH, atau WFO sesuai kondisi dan kebutuhan pelayanan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Pandeglang berharap keseimbangan antara kebutuhan libur ASN dan kelancaran pelayanan publik tetap terjaga selama momentum libur akhir tahun.***




