POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pentingnya pemahaman terhadap isi perjanjian kerja.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diangkat.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri langsung kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Kepada 6.403 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Ini Penjelasan Prof Zudan soal Pro ASN BKN Gratis dan Implementasi Manajemen Talenta
Kehadiran Kepala BKN dalam agenda tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dalam menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Sekaligus memastikan proses berjalan sesuai prinsip sistem merit dan akuntabilitas kinerja.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terbesar di Indonesia
Dalam sambutannya, Prof. Zudan menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya dapat hadir langsung merayakan momen penting bersama ribuan PPPK Paruh Waktu Kalimantan Selatan.
Ia menilai pengangkatan 6.403 PPPK Paruh Waktu ini sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan .
Dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer, yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Apresiasi untuk Pemerintah Daerah
Prof. Zudan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Selatan, jajaran pemerintah daerah, Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Regional BKN.
Serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyiapkan proses administrasi hingga penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak lepas dari kerja kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Jadi Prioritas, Pemkot Cirebon Tancap Gas Siapkan SDM Unggul
Dalam menyelesaikan berbagai tahapan administrasi yang kompleks dan membutuhkan ketelitian tinggi.
Pahami Perjanjian Kerja, Dasar Penilaian Kinerja
Pesan utama yang ditekankan Kepala BKN kepada seluruh PPPK Paruh Waktu adalah pentingnya memahami secara menyeluruh isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Menurut Prof. Zudan, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar penilaian kinerja, pengembangan karier, hingga peningkatan kesejahteraan di masa depan.
Dikutip dari akun resmi BKN pada Rabu 24 Desember 2025, Prof Zudan menyampaikan pesan:
“Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini agar senantiasa bersyukur atas amanah yang diterima dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.”
Ia menambahkan bahwa pencapaian dalam karier ASN sangat ditentukan oleh kinerja yang terukur dan konsisten.
Yang semuanya merujuk pada kesepakatan kerja yang telah disepakati sejak awal.
Karier ASN Tidak Instan
Lebih lanjut, Prof. Zudan mengingatkan bahwa keberhasilan karier sebagai ASN, baik PPPK, CPNS, maupun PNS, tidak diraih secara instan.
Proses panjang, ketekunan, kesabaran, serta kemampuan menghadapi tantangan menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan pengabdian.
Ia menilai bahwa pengalaman pendidikan, perjuangan hidup, dan dinamika tugas merupakan proses pembentukan kualitas diri ASN yang pada akhirnya akan membuahkan hasil seiring waktu.
PPPK, CPNS, dan PNS Satu Kesatuan Korpri
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan juga menegaskan bahwa PPPK, CPNS, dan PNS merupakan satu kesatuan sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Oleh karena itu, seluruh ASN tanpa terkecuali harus menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas negara.
Baca Juga: Kabar Gembira, 2.505 PPPK Paruh Waktu Riau Resmi Terima SK Pengangkatan
ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi etika, disiplin, dan komitmen terhadap kepentingan publik.
Harapan untuk PPPK Paruh Waktu Kalsel
Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini ditutup dengan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK.
Prof. Zudan mendoakan agar para ASN yang baru diangkat senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas.
Ia berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pribadi dan keluarga.
Tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan SK kepada 6.403 PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan menjadi tonggak penting dalam penataan kepegawaian nasional.
Pesan Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan bahwa pemahaman perjanjian kerja, kinerja, dan integritas menjadi kunci utama keberhasilan karier ASN.
Dengan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah, diharapkan PPPK Paruh Waktu mampu menjadi motor penggerak pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***




