POJOKSATU.ID - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Khairunnas menegaskan bahwa integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar jargon atau slogan semata.

Melainkan kewajiban yang melekat sejak seseorang mengucapkan sumpah jabatan sebagai pelayan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Khairunnas dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025, yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira, 2.505 PPPK Paruh Waktu Riau Resmi Terima SK Pengangkatan

Dalam forum tersebut, Irjen Kemenag menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

Integritas Melekat Sejak Sumpah ASN

Menurut Khairunnas, setiap ASN telah terikat secara moral, hukum, dan spiritual sejak mengucapkan sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh karena itu, integritas tidak bisa ditawar atau dipilih sesuai situasi.

Baca Juga: Jokowi Tak Hadir di Sidang Ijazah, Kuasa Hukum Buka Suara Sebut 'Nggak Wajib Datang'

Pada Selasa, 23 Desember 2025 di akun resmi dki.kemenag.go.id, Khairunnas menyampaikan:

"Integritas bukan pilihan, tetapi kewajiban yang melekat sejak seseorang mengucapkan sumpah sebagai PNS.

Setiap amanah jabatan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya secara administratif dan hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual"

Baca Juga: Resmi Berlaku! Pemerintah Terapkan Bea Keluar Progresif Ekspor Emas hingga 15 Persen

Ia menilai bahwa berbagai upaya perbaikan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas kinerja tidak akan bermakna tanpa integritas sumber daya manusia yang kuat.

Pencegahan Korupsi Dimulai dari Disiplin ASN

Irjen Kemenag menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap ASN untuk menjalankan tugas secara disiplin, jujur, dan bertanggung jawab.

Ia mengajak seluruh ASN untuk kembali merenungkan sumpah jabatan yang pernah diucapkan.

“Selama kita masih berstatus ASN, sumpah itu melekat dan mengikat. Pertanyaannya adalah apakah dalam praktik sehari-hari kita sudah benar-benar taat pada sumpah yang pernah kita ucapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Mendorong Dampak Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban dan larangan ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Waspadai Praktik Gratifikasi

Salah satu poin penting yang disoroti Irjen Kemenag adalah kewajiban ASN untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, di luar penghasilan resmi yang sah.

Baca Juga: Heboh Sopir 22 Tahun Baru Dua Kali Nyetir Bus, Tragedi Maut Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang

Khairunnas menilai masih banyak praktik yang dianggap lumrah, padahal masuk dalam kategori gratifikasi.

Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sering kali praktik yang dianggap wajar justru masuk kategori gratifikasi. Ini perlu disadari bersama agar tidak menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

Integritas ASN dan Nilai Keagamaan

Lebih lanjut, Irjen Kemenag mengaitkan upaya pencegahan korupsi dengan nilai-nilai keagamaan.

Menurutnya, Kementerian Agama memiliki mandat moral untuk mewujudkan umat yang taat beragama, yang harus dimulai dari keteladanan aparatur di dalamnya.

“Bagaimana kita bisa mewujudkan umat taat beragama, jika aparatur yang mengelolanya tidak lebih dulu menunjukkan integritas dan ketaatan pada aturan,” katanya.

Melalui Rakerwil Kanwil Kemenag DKI Jakarta Tahun 2025, Irjen Kemenag berharap seluruh jajaran Kementerian Agama.

Khususnya di DKI Jakarta, dapat memperkuat komitmen pencegahan korupsi dengan menjadikan integritas sebagai budaya kerja.

Baca Juga: Kaleidoskop Pendidikan Indonesia 2025, Menjawab Arah dan Arus, Dari Luka hingga Duka, Sejak Tantangan hingga Penentuan Masa Depan

Integritas ASN dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan publik.***