POJOKSATU.id - Puluhan tenaga non-ASN di Kabupaten Lobar, NTB, yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, menyuarakan keberatan mereka.
Para honorer tersebut meminta kesempatan untuk memperbaiki berkas administrasi yang dinilai menjadi penyebab utama kegagalan mereka dalam proses seleksi.
Permintaan ini mencuat karena banyak non-ASN merasa gugur bukan karena tidak memenuhi kualifikasi kerja.
Melainkan akibat kendala administratif yang sebenarnya masih bisa diperbaiki jika diberi ruang oleh pemerintah daerah maupun BKN.
Tak Lolos karena Berkas Administrasi
Berdasarkan laporan SUARANTB, sejumlah non-ASN di Lombok Barat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu.
Penyebabnya beragam, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, data yang tidak sinkron dengan sistem BKN hingga kesalahan teknis dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Para honorer menilai, keputusan langsung menyatakan TMS tanpa kesempatan perbaikan dinilai terlalu kaku.
Mengingat sebagian besar kendala bersifat administratif dan bukan kesalahan substansial.
Datangi Pemerintah Daerah, Sampaikan Aspirasi
Merasa belum mendapatkan keadilan, puluhan non-ASN tersebut mendatangi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: PPPK Wajib Tahu! Ini Aturan THR Proporsional Sesuai Masa Kerja
Mereka berharap Pemkab Lombok Barat dapat memfasilitasi komunikasi dengan instansi terkait agar diberikan kesempatan koreksi atau perbaikan berkas.
“Puluhan tenaga non-ASN yang tidak lolos PPPK Paruh Waktu kembali menyampaikan aspirasi agar diberikan kesempatan memperbaiki berkas administrasi,” dikutip dari SUARANTB.com, 22 Desember 2025.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya terakhir agar para honorer tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengingat banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Masih Ada Ribuan Berkas dalam Proses BKN
SUARANTB juga melaporkan bahwa proses pengusulan PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Malam Puncak Duta Kampus ITB 2025, Enam Mahasiswa Terpilih Jadi Representasi Resmi Kampus
Tercatat 3.147 berkas usulan PPPK Paruh Waktu masih dalam proses persetujuan BKN.
Sementara 153 peserta diminta memperbaiki dokumen karena ditemukan ketidaksesuaian data.
Fakta ini memperkuat argumentasi non-ASN bahwa perbaikan administrasi sejatinya masih memungkinkan.
Baca Juga: Nilai TKA SMA 2025 Rendah, Kemendikdasmen Soroti Soal Bernalar dan Ajak Sekolah Bedah Cara Belajar
Selama proses penetapan Nomor Induk PPPK belum benar-benar final.
Kendala Administrasi Jadi Masalah Klasik
Kasus di Lombok Barat mencerminkan persoalan klasik dalam seleksi PPPK, yakni ketatnya verifikasi administrasi.
Kesalahan kecil pada dokumen dapat berakibat fatal, meski peserta memiliki pengalaman kerja panjang dan kinerja baik.
Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu, Benarkah Gaji Lebih Besar dari Honorer Lama? Simak Penjelasannya
Bagi non-ASN, kondisi ini menjadi pukulan berat.
Terutama karena skema PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai harapan terakhir untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Menunggu Kebijakan dan Kejelasan Pemerintah
Hingga kini, belum ada kebijakan nasional yang secara tegas mengatur mekanisme perbaikan berkas bagi peserta PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan TMS.
Meski demikian, para non-ASN berharap pemerintah daerah dan pusat dapat mencari jalan tengah agar persoalan administratif tidak langsung menutup peluang mereka.
Mereka menilai, selama proses masih berjalan dan belum ada keputusan final dari BKN, kesempatan perbaikan seharusnya tetap terbuka.
Kasus puluhan non-ASN Lombok Barat yang tak lolos PPPK Paruh Waktu menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam proses administrasi.
Baca Juga: Gara-gara Batas Usia Pensiun, 9 Honorer Lombok Timur Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
Permintaan perbaikan berkas mencerminkan harapan besar honorer agar pengabdian panjang mereka tidak gugur hanya karena kendala teknis.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menentukan keputusan.
Apakah aspirasi tersebut dapat diakomodasi demi keadilan dan kepastian bagi tenaga non-ASN.***




