POJOKSATU.id - Di tengah kabar gembira ribuan tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, fakta berbeda justru dialami sembilan honorer di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Harapan mereka untuk menyandang status ASN harus kandas di ujung proses.
Penyebabnya bukan karena kesalahan administrasi semata, melainkan terbentur batas usia pensiun yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Baca Juga: Akun Coretax Belum Aktif? Ini Risiko yang akan Diterima oleh ASN termasuk PNS dan PPPK
Meski telah lama mengabdi dan masuk dalam data pemerintah daerah, sembilan honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi saat mayoritas honorer Lombok Timur justru selangkah lagi memperoleh kepastian status sebagai ASN.
Ribuan Diusulkan, Sembilan Gugur di Akhir Tahap
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelumnya mengusulkan 11.008 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Penataan Guru Honorer Tuntas 2026, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Jadi Solusi
Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah memperoleh persetujuan teknis dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).
Namun, berdasarkan hasil verifikasi akhir, sembilan honorer dinyatakan gagal melanjutkan proses pengangkatan.
Mereka diketahui berada di ambang atau telah memasuki usia pensiun, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan pengangkatan sebagai PPPK.
Baca Juga: Terjawab! Alasan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Dicantumkan di SK Seperti Full Time
Mayoritas dari sembilan honorer tersebut merupakan tenaga teknis.
Termasuk operator dan penjaga sekolah yang selama ini bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Penjelasan Resmi BKPSDM Lombok Timur
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lombok Timur, L. Masri Habibullah, menjelaskan bahwa faktor usia menjadi alasan utama kegagalan pengangkatan sembilan honorer tersebut.
Dikutip dari Lombok Post, 22 Desember 2025, L. Masri Habibullah mengatakan:
“Sembilan orang ini sudah mendekati waktu pensiun, batas pensiunnya pada akhir bulan ini. Bahkan sudah ada yang pensiun pada September kemarin,”.
Baca Juga: Benarkah Gaji ASN Bisa Bermasalah Jika Coretax Belum Aktif? Ini Faktanya!
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kebijakan daerah semata.
Melainkan mengikuti regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK.
Terbentur Aturan Usia Pensiun
Dalam skema PPPK Paruh Waktu, usia menjadi salah satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga: Ternyata Berbeda! Isi SK PPPK Paruh Waktu dan Full Time Jadi Sorotan ASN
Honorer yang telah mendekati atau melewati batas usia pensiun tidak dapat diangkat, meskipun namanya tercantum dalam usulan awal pemerintah daerah.
Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan masa kerja PPPK dengan efektivitas penugasan dan sistem kepegawaian nasional.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut memunculkan dilema bagi honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dan berharap memperoleh pengakuan di akhir masa kerja.
Baca Juga: Kapan PNS dan PPPK Wajib Pakai PDH Khaki? Ini Jadwal Resmi Seragam ASN 2026
Jadi Catatan dalam Penataan Honorer Nasional
Kasus sembilan honorer Lombok Timur ini menjadi gambaran bahwa penataan tenaga non-ASN tidak selalu berjalan mulus bagi semua pihak.
Di tengah upaya pemerintah memberikan kepastian status melalui PPPK Paruh Waktu, masih ada honorer yang terpaksa tersisih karena aturan yang ketat.
Pemerintah daerah memastikan tetap memperjuangkan hak-hak honorer sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sembari menunggu kemungkinan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Bagi sembilan honorer tersebut, kegagalan ini menjadi pahit di tengah manisnya kabar pengangkatan massal.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku.***




