POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak lebih rendah dibandingkan penghasilan saat masih berstatus honorer.

Bahkan, dalam banyak kasus, gaji tersebut berpotensi lebih besar.

Ketentuan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menerima upah minim dan tidak menentu.

Baca Juga: Kabar Baik Lulusan PPG, Mapping PPPK Guru Berpotensi Kembali ke Daerah Asal, Ini Penjelasan Resminya

Kepastian tersebut diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

 

Dasar Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, istilah gaji bagi PPPK Paruh Waktu disebut sebagai upah.

Disebutkan secara tegas bahwa upah PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Atau disesuaikan dengan upah minimum wilayah setempat. Frasa paling sedikit menjadi poin krusial dalam aturan ini.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Waswas, Honorer K2 Takut Dibayar Rp500 Ribu per Semester, Simak Lengkapnya

Artinya, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan upah lebih besar dibandingkan honor saat masih honorer, sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Ketentuan ini sekaligus menutup peluang terjadinya penurunan penghasilan setelah honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Tak Boleh di Bawah UMK atau Honor Terakhir

Sejumlah sumber lain turut menguatkan kebijakan tersebut.

Dalam berbagai penjelasan, ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat menjadi honorer.

Lalu, tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja.

Kebijakan ini menjadi dasar hukum kuat bagi PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak, terutama di daerah dengan UMK tinggi.

Baca Juga: Viral! Kasus Perselingkuhan ASN Bogor Berujung Pemecatan, Sekda Tegaskan Disiplin Aparatur

Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi menerapkan pola pengupahan sukarela seperti yang kerap terjadi pada honorer.

 

Berpotensi Lebih Besar di Daerah UMK Tinggi

Dengan mengacu pada UMK atau UMP, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat mungkin lebih besar dibandingkan honor sebelumnya.

Terutama di wilayah perkotaan atau daerah industri dengan standar upah tinggi.

Kondisi ini menjadi pembeda signifikan antara sistem honor lama yang sering tidak baku dengan sistem PPPK Paruh Waktu yang lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum jelas.

Baca Juga: Ribuan PPPK Dilantik di Kabupaten Lebak, Momentum Baru Penguatan Layanan Publik

Namun demikian, besaran pasti gaji tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja.

 

Status ASN Bawa Perlindungan Lebih Jelas

Selain soal gaji, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh status ASN resmi. Status ini membawa sejumlah perlindungan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh honorer.

Seperti kepastian hukum hubungan kerja, perlindungan sosial, serta sistem pembayaran yang lebih tertib dan transparan.

Sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui mekanisme formal.

Berbeda dengan sistem honor yang kerap bergantung pada ketersediaan anggaran satuan kerja atau kebijakan internal sekolah dan instansi.

 

Mulai Berlaku Januari 2026

Berdasarkan informasi yang berkembang, skema gaji PPPK Paruh Waktu ini mulai efektif diterapkan Januari 2026.

Artinya, sejak saat itu, PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak lagi menerima penghasilan di bawah standar yang ditetapkan regulasi.

Baca Juga: 3 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan PPPK Paruh Waktu, Jangan Sampai Salah Paham

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan besaran upah dengan kemampuan keuangan daerah, selama tidak melanggar batas minimum yang telah ditentukan.

 

Tetap Perlu Dicermati dalam Kontrak Kerja

Meski regulasi sudah jelas, PPPK Paruh Waktu tetap diimbau untuk mencermati isi perjanjian kerja.

Besaran upah, skema pembayaran, serta ketentuan evaluasi kinerja harus tertulis jelas agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari.

Perjanjian kerja menjadi dokumen legal utama yang mengatur hubungan kerja antara PPPK Paruh Waktu dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi ASN? Ini 5 Tahap Krusial yang Paling Sering Membuat Guru Gagal Jadi ASN

Gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan minimal setara atau lebih besar dibandingkan honor saat masih honorer, sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Upah tersebut juga tidak boleh lebih rendah dari UMK atau UMP setempat.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Karena membawa kepastian penghasilan, perlindungan hukum, dan sistem pembayaran yang lebih layak.***