POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Keduanya terbukti terlibat kasus perselingkuhan yang sempat viral di media sosial dan mencoreng citra aparatur pemerintah daerah.
Keputusan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Baca Juga: 3 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan PPPK Paruh Waktu, Jangan Sampai Salah Paham
Ia menegaskan, sanksi pemberhentian dijatuhkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas, etika, dan kedisiplinan ASN.
Pemkab Bogor Tegas Terapkan Disiplin ASN
Ajat menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap dua ASN tersebut telah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil keputusan, melainkan menjalankan mekanisme pemeriksaan secara berjenjang.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi ASN? Ini 5 Tahap Krusial yang Paling Sering Membuat Guru Gagal Jadi ASN
“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan. Kita hentikan sebagai pegawai karena tidak disiplin,” ujar Ajat, dikutip dari inijabar.com pada Minggu (21/12/2025) .
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yang mengatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat, termasuk pelanggaran etika dan moral.
Proses Pemeriksaan Dilakukan Berlapis
Menurut Ajat, proses pemeriksaan dimulai dari tingkat perangkat daerah tempat kedua ASN bertugas, kemudian dilanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim pemeriksa khusus untuk memastikan seluruh fakta dan bukti diperoleh secara objektif.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari BKN terkait hukuman disiplin bagi dua ASN tersebut.
Baca Juga: Inovasi Susu Kemangi Mahasiswa Unpad Borong Tiga Penghargaan di Korea Selatan
Berdasarkan rekomendasi itu, Pemkab Bogor menetapkan keputusan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025, dengan sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai ASN.
SK Disampaikan, ASN Diberi Hak Banding
Ajat mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin telah disampaikan kepada kedua ASN yang bersangkutan pada 15 Desember 2025.
Dalam SK tersebut, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga: Inovasi Susu Kemangi Mahasiswa Unpad Borong Tiga Penghargaan di Korea Selatan
“Kami juga memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding administratif selama 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Ajat.
Meski demikian, hingga saat ini kedua ASN tersebut sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaga Kepercayaan Publik di Sektor Pendidikan
Langkah tegas ini, kata Ajat, diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.
Baca Juga: Wapres Gibran Minta Maaf ke Warga Sumatra, Akui Penanganan Pascabencana Belum Maksimal
Dua ASN yang diberhentikan diketahui merupakan oknum pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor menilai, perilaku yang melanggar etika dan disiplin tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada citra institusi dan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan pendidikan harus tetap berjalan dengan baik, profesional, dan berintegritas. Karena itu, kami tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Ajat.
Peringatan bagi Seluruh ASN
Ajat juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harkat dan martabat institusi serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Ke depannya, hal serupa tidak boleh terulang kembali bagi seluruh ASN.
Mereka wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya.
Pemberhentian dua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akibat kasus perselingkuhan menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur.
Proses penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga etika, moral, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
khususnya di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.***




