POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadwalkan pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu pada Senin, 22 Desember 2025.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting bagi ribuan pegawai non-ASN yang resmi beralih status menjadi aparatur negara setelah melewati proses administrasi yang panjang.
Agenda pelantikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lebak dalam menata tenaga kerja pemerintah daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Ribuan Pegawai Non-ASN Resmi Jadi PPPK
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pegawai yang akan dilantik mencapai sekitar 3.473 hingga 3.474 orang.
Baca Juga: Viral! Kasus Perselingkuhan ASN Bogor Berujung Pemecatan, Sekda Tegaskan Disiplin Aparatur
Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Para pegawai tersebut dinyatakan resmi menjadi PPPK setelah seluruh tahapan administrasi rampung.
Proses tersebut meliputi pengusulan Pertimbangan Teknis (Pertek) hingga penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh instansi terkait.
Baca Juga: 3 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan PPPK Paruh Waktu, Jangan Sampai Salah Paham
Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya masa penantian panjang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pelantikan Digelar di Lokasi Resmi Pemerintahan
Pelantikan ribuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung di lokasi acara resmi pemerintahan di Kabupaten Lebak.
Salah satu lokasi yang disiapkan adalah Stadion Uwes Qomi, Rangkasbitung, yang kerap digunakan untuk kegiatan pemerintahan berskala besar.
Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan jumlah peserta yang sangat besar serta kebutuhan teknis pelaksanaan acara agar berjalan tertib dan lancar.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan mekanisme pengaturan kehadiran guna menghindari penumpukan dan memastikan acara berlangsung sesuai jadwal.
Peserta Wajib Patuhi Ketentuan Pelantikan
Dalam pelaksanaan pelantikan, para peserta diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Setiap calon PPPK diminta hadir minimal 30 menit sebelum acara dimulai.
Selain itu, peserta diwajibkan mengenakan seragam KORPRI lengkap sebagai identitas resmi aparatur sipil negara.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi ASN? Ini 5 Tahap Krusial yang Paling Sering Membuat Guru Gagal Jadi ASN
Untuk keperluan administrasi dan ketertiban, presensi kehadiran dilakukan secara digital melalui pemindaian QR Code.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan proses pelantikan berjalan tertib, efisien, dan sesuai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Harapan Pemkab Lebak untuk PPPK Baru
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap pelantikan ini menjadi awal pengabdian profesional bagi para PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Status baru sebagai aparatur negara diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Lebak menilai kehadiran ribuan PPPK akan memperkuat kapasitas birokrasi daerah, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Selain itu, pengangkatan PPPK juga merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN agar lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian status kerja.
Bagian dari Penataan ASN Nasional
Pelantikan PPPK di Kabupaten Lebak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penyelesaian penataan tenaga honorer melalui skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Dengan status PPPK, para pegawai memiliki perjanjian kerja yang jelas, hak dan kewajiban yang diatur secara resmi, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur.
Pelantikan sekitar 3.474 PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak pada 22 Desember 2025 menjadi momentum penting dalam penataan aparatur pemerintah daerah.
Baca Juga: Waspada Klaim Fiktif JKP BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Bisa Terjerat Sanksi Serius
Ribuan pegawai non-ASN kini resmi menyandang status aparatur negara setelah melalui proses administrasi yang panjang.
Pemkab Lebak berharap status baru ini mampu mendorong peningkatan profesionalisme, kinerja, dan kualitas pelayanan publik demi memenuhi harapan masyarakat.***




