POJOKSATU.id - Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus tertunda.
Sebanyak 902 honorer dipastikan tidak lagi masuk prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Meski sebelumnya sempat diusulkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Tak Banyak Pesaing, Ini Strategi Pilih Instansi CPNS 2026 agar Peluang Lolos Lebih Besar
Kabar ini mengejutkan banyak honorer karena status PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan tengah menuju kepastian kerja di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Namun, aturan seleksi yang ketat membuat tidak semua honorer bisa lolos dalam skema tersebut.
902 Honorer Kehilangan Prioritas PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui BKPSDM menjelaskan bahwa ratusan honorer tersebut kehilangan prioritas karena tidak memenuhi ketentuan seleksi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: GOW Kota Serang Masuk Rutan, Dorong Warga Binaan Perempuan Bangkit dan Mandiri
Total honorer non-database yang sebelumnya diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.879 orang.
Namun, setelah proses verifikasi dan penyesuaian aturan, sebanyak 902 orang dinyatakan gugur dari daftar prioritas.
Penyebab Utama, Tidak Ikut Seleksi PPPK Tahap Dua
BKPSDM Mukomuko mengungkapkan bahwa penyebab utama 902 honorer kehilangan prioritas adalah tidak mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu tahap dua.
Baca Juga: Mulai 2026 ASN Ambon Tak Kerja Normal, Masuk Kantor Bergilir dan TPP Dipangkas 50 Persen
Padahal, seleksi tersebut menjadi syarat mutlak bagi honorer non-database untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, sebagian honorer justru memilih mengikuti seleksi CPNS.
Keputusan tersebut berdampak fatal karena sesuai ketentuan, honorer non-database hanya diprioritaskan jika mengikuti jalur seleksi PPPK, bukan CPNS.
Dikutip dari Antara News, Senin 16 Desember 2025, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri menyatakan:
“Yang kehilangan prioritas itu yang honorer non-database, kemudian mereka tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua dan mereka mengikuti CPNS,”.
Baca Juga: Gubernur Banten Tekankan APBD Tepat Sasaran, Tangerang Raya Dominasi Penghargaan Keuangan Daerah
Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Selain faktor seleksi, BKPSDM juga menyebutkan bahwa sebagian honorer yang kehilangan prioritas memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
Padahal, masa kerja menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan PPPK Paruh Waktu.
Honorer dengan masa kerja di bawah ketentuan otomatis tidak masuk dalam skema prioritas, meskipun masih tercatat aktif di instansi pemerintah daerah.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Wajib Face Recognition Mulai 2026, Ini Tahapan dan Alasannya
Dampaknya Honorer Wajib Dirumahkan
Akibat kebijakan ini, honorer yang kehilangan prioritas PPPK Paruh Waktu wajib dirumahkan sesuai dengan aturan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan memperpanjang kontrak atau mempertahankan honorer di luar skema yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat nasib ratusan honorer berada di ujung tanduk.
Baca Juga: Heboh Butiran Emas Muncul di Aceh Barat dan Garoga Tapsel Setelah Banjir Bandang, Ini Faktanya
Banyak dari mereka yang sebelumnya berharap status PPPK Paruh Waktu bisa menjadi penyelamat dari ketidakpastian kerja.
Penetapan PPPK Paruh Waktu Tetap Berjalan
Meski 902 honorer gugur dari prioritas, BKPSDM Mukomuko memastikan proses penetapan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan bagi honorer yang memenuhi syarat.
Pemerintah daerah menargetkan pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai jadwal, yakni pada akhir Desember 2025.
Honorer yang lolos seleksi dan memenuhi ketentuan akan segera mendapatkan status resmi sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Pelajaran Penting bagi Honorer Daerah Lain
Kasus di Mukomuko menjadi pelajaran penting bagi honorer di daerah lain.
Mengikuti jalur seleksi yang tepat dan memahami aturan PPPK Paruh Waktu menjadi kunci agar tidak kehilangan peluang di tengah proses penataan ASN nasional.
Baca Juga: Berkas PPPK Paruh Waktu Dinyatakan TMS, Belasan Honorer Lobar Datangi BKD
Kesalahan memilih jalur seleksi atau melewatkan tahapan dapat berdampak besar pada masa depan status kepegawaian.
Kebijakan ini menegaskan bahwa proses penataan honorer kini berjalan ketat dan berbasis aturan.
Bagi honorer, memahami regulasi dan mengikuti prosedur yang benar menjadi penentu utama agar peluang menjadi ASN tidak hilang begitu saja.***




