POJOKSATU.id - ASN di Kota Ambon bersiap menghadapi perubahan besar mulai tahun 2026.
Pemerintah Kota Ambon resmi menyiapkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada pola kerja PNS dan PPPK.
ASN tidak lagi bekerja dengan sistem normal seperti saat ini.
Melainkan akan masuk kantor secara bergilir atau shift, dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipangkas hingga 50 persen.
Kebijakan ini sontak memicu perhatian dan perbincangan luas di kalangan ASN.
Pasalnya, selain berkurangnya penghasilan, jam kerja pegawai juga akan berubah signifikan.
Baca Juga: Unair Buka Beasiswa Guru, Ini Syarat dan Daftar Prodi, Gratis UKT hingga Wisuda
Dalam skema yang disiapkan, ASN bahkan bisa hanya masuk kantor dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Utama
Perubahan pola kerja ASN Ambon tidak lepas dari kondisi fiskal daerah.
Pemerintah Kota Ambon mengakui adanya penurunan kemampuan keuangan daerah.
Terutama akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Mobil Pajero hingga Tanah Miliaran, Ini Jejak Kekayaan Albertinus Napitupulu yang Terjaring OTT KPK
Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Efisiensi anggaran dipilih sebagai langkah realistis, termasuk dengan memangkas belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan jumlah ASN.
Salah satu cara yang ditempuh adalah mengatur ulang jam kerja dan mengurangi TPP.
ASN Masuk Kantor Bergilir Mulai 2026
Dalam kebijakan baru ini, ASN akan dibagi ke dalam dua kelompok atau shift kerja.
Baca Juga: OTT KPK Beruntun, Kemendagri Akui Pembinaan Kepala Daerah Masih Bermasalah
Skema yang disiapkan memungkinkan pegawai bekerja secara bergantian agar kantor tetap beroperasi setiap hari, meski tidak seluruh ASN hadir bersamaan.
Contohnya, pada satu pekan ASN shift pertama masuk kerja tiga hari dan dua hari bekerja dari rumah atau libur, sementara shift kedua masuk dua hari dan libur tiga hari.
Pada pekan berikutnya, pola tersebut akan ditukar. Dengan sistem ini, ASN bisa hanya masuk kantor dua sampai tiga hari dalam seminggu.
TPP ASN Dipangkas Hingga 50 Persen
Selain perubahan jam kerja, kebijakan yang paling dirasakan dampaknya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pemerintah Kota Ambon mengonfirmasi bahwa TPP ASN akan dipangkas hingga 50 persen mulai 2026.
Pemotongan ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: Pemkot Medan Kembalikan Beras, Muhammadiyah Turun Tangan Selamatkan Bantuan Korban Bencana
Pemerintah menilai kebijakan tersebut lebih adil dibandingkan opsi lain yang berpotensi merugikan ASN secara lebih ekstrem.
Dikutip dari Kota Ambon, Selasa 10 Desember 2025, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyatakan:
“Pemangkasan TPP ini dilakukan karena kondisi keuangan daerah. Pegawai akan dibagi dalam dua shift kerja agar pelayanan tetap berjalan normal,”.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Meski ASN tidak lagi masuk kerja setiap hari, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Sistem kerja bergilir dirancang agar setiap unit kerja tetap terisi pegawai dan tidak terjadi kekosongan layanan.
Pengaturan shift juga akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak terdampak secara signifikan oleh perubahan pola kerja ASN.
Respons dan Kekhawatiran ASN
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN. Pemotongan TPP hingga separuh dinilai cukup berat.
Terutama bagi pegawai yang sangat bergantung pada tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Bunda PAUD Banten Dorong Lebak Jadi Wilayah Ramah Anak Sejak Usia Dini
Namun demikian, sebagian ASN juga menilai sistem kerja bergilir bisa memberikan ruang keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Meskipun harus dibayar dengan pengurangan penghasilan.
Sistem kerja bergilir membuat ASN hanya masuk kantor dua hingga tiga hari dalam seminggu, sementara TPP dipangkas hingga 50 persen.
Baca Juga: Berkas PPPK Paruh Waktu Dinyatakan TMS, Belasan Honorer Lobar Datangi BKD
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Meski menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik.***




