POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Seluma resmi melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini sekaligus menjawab pertanyaan besar para pegawai terkait penghasilan yang akan diterima setelah resmi menyandang status ASN.
Berdasarkan keputusan pemerintah daerah, gaji PPPK Seluma yang baru dilantik akan mulai dibayarkan terhitung mulai Januari 2026.
Baca Juga: Pajak Tekor, Menkeu Purbaya Buka Fakta: Dampak Perlambatan Ekonomi Sebelum Saya Menjabat
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi para PPPK yang sebelumnya berstatus honorer.
Selain kepastian status kepegawaian, mereka kini memiliki kepastian waktu penerimaan gaji meski dengan skema paruh waktu.
Perlu diketahui bahwa kebijakan penggajian PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Baca Juga: Ramai Isu Bantuan Diaspora Dipajaki Bea Cukai, Ini Penjelasan Purbaya Soal Pajak
280 PPPK Seluma Resmi Dilantik
Sebanyak 280 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Pelantikan dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Para PPPK tersebut terdiri dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari tenaga teknis hingga tenaga pendukung pelayanan publik.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 276 PPPK Kendal Formasi 2019 Resmi Terima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja
Dengan pelantikan ini, status mereka berubah dari tenaga honorer menjadi ASN dengan perjanjian kerja.
Pelantikan juga menjadi simbol berakhirnya masa ketidakpastian bagi ratusan pegawai yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Seluma.
TMT Januari 2026, Kapan Gaji Mulai Dibayar?
Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penggajian PPPK paruh waktu dimulai pada Januari 2026.
Artinya, gaji pertama akan diterima pada awal tahun depan setelah seluruh administrasi pengangkatan rampung.
Kepastian TMT ini penting karena selama masa transisi, para PPPK masih menunggu kejelasan pendapatan setelah resmi dilantik.
Besaran Gaji PPPK Seluma
Soal besaran gaji, Pemkab Seluma menetapkan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
PPPK paruh waktu di Seluma akan menerima gaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Dikutip dari Ewarta 19 Desember 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan:
“Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, jadi antara Rp1.000.000 sampai Rp1.500.000, Insyaallah bulan depan sudah bisa menerima gaji pertama,”.
Besaran tersebut memang lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu, namun dinilai sudah memberikan kepastian pendapatan bagi para pegawai.
Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain.
Baca Juga: Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK Suka Bongkar Paksa Bangunan Warga Sampai Digelari Raja Bongkar
Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda.
Karena itu, besaran gaji Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dinilai sebagai angka realistis agar keberlanjutan pembayaran gaji tetap terjaga tanpa membebani APBD.
Status Paruh Waktu, Peluang ke Depan
Meski berstatus PPPK paruh waktu, pemerintah daerah menyebut peluang pengembangan karier tetap terbuka.
PPPK paruh waktu dapat dievaluasi dan berpeluang diusulkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi dan kebijakan pemerintah pusat.
Status ASN yang kini disandang juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja yang sebelumnya tidak dimiliki saat masih berstatus honorer.
Harapan Pemerintah Daerah
Pemkab Seluma berharap para PPPK yang baru dilantik dapat bekerja lebih profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Tangis Pilu 518 Honorer NTB! Kontrak Putus per 31 Desember 2025, Pemprov Akui Tak Punya Opsi
Dengan adanya kepastian status dan gaji, kinerja diharapkan semakin optimal.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Meski berstatus paruh waktu, pengangkatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status dan penghasilan bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus honorer.***




