POJOKSATU.id - Wacana penerapan sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka dan menjadi perhatian luas.

Pemerintah memastikan skema gaji tunggal masih terus dikaji sebagai bagian dari reformasi pengelolaan ASN yang direncanakan masuk dalam agenda kebijakan tahun 2026.

Isu ini menyedot perhatian karena dinilai berpotensi mengubah wajah penghasilan PNS dan PPPK secara signifikan.

Pembahasan single salary turut dikaitkan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Baca Juga: TPG 100 Persen Mengalir ke Rekening Guru, Ini Daerah yang Sudah Cair

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final dan belum diberlakukan.

Seluruh skema masih berada dalam tahap pematangan konsep dan simulasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak secara eksplisit memerintahkan penerapan gaji tunggal.

Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada perbaikan sistem manajemen ASN, mulai dari pengembangan karier, penilaian kinerja, hingga sistem penghargaan yang lebih adil dan terukur.

Baca Juga: Gaji dan Sertifikasi Guru Siap Dilebur, Tak Ada Lagi TPG Triwulan

Pemerintah, kata Rini, saat ini mengedepankan pendekatan total reward.

Konsep ini tidak semata-mata menyatukan gaji dan tunjangan, melainkan menghitung keseluruhan manfaat yang diterima ASN sebagai satu paket kesejahteraan.

Dengan pendekatan ini, penghasilan ASN tidak hanya diukur dari gaji pokok, tetapi juga dari tunjangan berbasis jabatan, insentif kinerja, serta bentuk penghargaan nonfinansial.

Di sisi lain, kajian yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggambarkan single salary sebagai sistem penggajian yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu nilai gaji bulanan.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Madrasah, Tunjangan Profesi 2025 Resmi Naik dan Bisa Dicek di EMIS 4.0

Skema ini dirancang berbasis nilai jabatan, yang mempertimbangkan kompleksitas tugas, beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.

Melalui sistem tersebut, ASN dengan jabatan dan level yang setara diharapkan memperoleh penghasilan yang relatif seimbang, meski berasal dari instansi berbeda.

Ketimpangan gaji akibat perbedaan struktur tunjangan antarlembaga menjadi salah satu persoalan yang ingin diselesaikan melalui reformasi ini.

Dalam sejumlah simulasi internal yang beredar, besaran gaji ASN dalam skema single salary menunjukkan rentang yang cukup lebar.

Baca Juga: Gaji PPPK Tak Diterima Utuh, Ini Potongan Wajib yang Berlaku Setiap Bulan

Untuk level jabatan terendah, penghasilan diperkirakan berada di kisaran Rp 3 jutaan per bulan.

Sementara pada level menengah, gaji berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 12 juta.

Adapun untuk jabatan dengan level tinggi, angka penghasilan disebut-sebut bisa mencapai Rp 22 juta per bulan.

Untuk jabatan pimpinan tinggi, simulasi bahkan menunjukkan potensi gaji di atas Rp 30 juta, bergantung pada evaluasi jabatan dan capaian kinerja.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat ilustratif dan belum menjadi ketentuan resmi.

Baca Juga: TPG Masuk Skema Single Salary, Penghasilan Guru PNS dan PPPK Diproyeksi Naik Tajam

Dalam skema baru ini, insentif kinerja tetap dipertahankan sebagai pendorong produktivitas.

Namun, pemberiannya akan didasarkan pada sistem penilaian kinerja yang lebih objektif dan terukur, sejalan dengan semangat meritokrasi.

Hingga saat ini, pemerintah memastikan bahwa sistem penggajian ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni gaji pokok ditambah berbagai tunjangan sesuai regulasi yang ada.

Skema lama tetap digunakan setidaknya hingga akhir 2025, sambil menunggu kepastian regulasi dan kesiapan fiskal negara.

***