POJOKSATU.id - Wacana penerapan sistem single salary kembali mengemuka dan menjadi sorotan luas di kalangan pendidik.

Skema penggajian baru yang tengah disiapkan pemerintah ini digadang-gadang akan membawa perubahan besar, khususnya bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah dileburnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam satu komponen penghasilan tetap.

Melalui sistem single salary, pemerintah berupaya menyederhanakan struktur penghasilan ASN yang selama ini terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan.

Baca Juga: Penantian Guru Terjawab, Tunjangan Profesi 100 Persen Cair Bertahap di Berbagai Daerah

Seluruh komponen tersebut akan digabung menjadi satu paket penghasilan bulanan berbasis jabatan fungsional dan kinerja.

Bagi guru ASN, kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan kepastian sekaligus besaran pendapatan secara signifikan.

Selama ini, guru PNS dan PPPK yang telah mengantongi sertifikat pendidik menerima TPG dengan nominal setara satu kali gaji pokok.

Jika digabung dengan gaji bulanan, penghasilan bersih guru ASN berada pada kisaran menengah, bergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Pemkot Tangerang Salurkan Beasiswa Tangcer ke 30.892 Siswa

Namun dengan diberlakukannya single salary, struktur tersebut akan berubah total.

Gaji pokok dan tunjangan, termasuk TPG, tidak lagi dipisahkan, melainkan disatukan dalam satu angka penghasilan yang lebih besar dan stabil.

Proyeksi awal yang beredar menyebutkan bahwa guru ASN berpeluang menerima penghasilan dua kali lipat dari skema saat ini.

Untuk jenjang jabatan fungsional tertentu, terutama pada level menengah hingga atas, penghasilan bulanan disebut bisa menembus angka belasan juta rupiah.

Baca Juga: Panduan Bengkel di Jalur Sumatera Lintas Tengah, Jaga Perjalanan Dari Lampung, Palembang hingga Jambi

Pemerintah menilai skema ini akan mendorong profesionalisme, karena besaran gaji juga dikaitkan langsung dengan jenjang jabatan dan capaian kinerja.

Di sisi lain, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh guru.

Guru non-ASN dipastikan tetap berada di luar skema single salary.

Mereka masih menggunakan pola penghasilan lama, di mana gaji pokok ditentukan oleh sekolah atau yayasan, sementara TPG diberikan secara terpisah dengan nominal tetap.

Hingga kini, belum ada sinyal kuat bahwa guru non-ASN akan diintegrasikan ke dalam sistem penggajian nasional berbasis grading seperti halnya ASN.

Baca Juga: Panduan Bengkel di Jalur Pantai Selatan Jawa Tengah hingga Yogyakarta, Juga Tetap Aman di Jalur Purworejo, Kebumen hingga Cilacap

Kondisi tersebut membuat posisi guru non-ASN kembali menjadi sorotan.

Dengan tidak masuknya mereka dalam skema single salary, lonjakan penghasilan yang dinikmati guru ASN berpotensi menciptakan kesenjangan kesejahteraan yang semakin lebar.

Padahal, di banyak daerah, guru non-ASN masih memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di sekolah swasta dan wilayah dengan keterbatasan tenaga ASN.

Pemerhati pendidikan menilai, reformasi penggajian melalui single salary memang merupakan langkah maju dalam tata kelola ASN.

Baca Juga: Panduan Bengkel di Jalur Puncak, Hindari Risiko Kerusakan Saat Perjalanan Tahun Baru dan Liburan Akhir Tahun dari Bogor ke Cianjur

Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi sosial yang perlu diantisipasi.

Tanpa kebijakan lanjutan yang berpihak pada guru non-ASN, ketimpangan penghasilan dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim kerja dan rasa keadilan di lingkungan pendidikan.

Pemerintah sendiri masih membuka ruang pembahasan terkait skema pendukung bagi guru non-ASN.

Baca Juga: Poltekpin Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Empat Prodi Baru Siap Sambut 200 Mahasiswa Baru

Wacana penataan ulang sistem tunjangan dan peningkatan afirmasi disebut-sebut tengah dikaji, meski belum ada kepastian waktu penerapannya.

Publik pendidikan berharap, reformasi penggajian guru tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, tetapi juga menghadirkan solusi adil bagi seluruh pendidik yang berkontribusi mencerdaskan generasi bangsa.

***