POJOKSATU.id - Kabar yang telah lama dinanti para guru akhirnya mulai terjawab pada tahun 2025.

Di berbagai daerah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilaporkan telah disalurkan secara penuh atau 100 persen kepada guru PNS dan ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Informasi pencairan ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sekaligus pengakuan atas peran strategis guru dalam dunia pendidikan.

Sejak pertengahan tahun hingga memasuki akhir 2025, laporan pencairan TPG terus bermunculan dari sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Bakar-bakar, Ini Aktivitas Tahun Baru di Rumah yang Bermakna, Murah, dan Realistis

Tidak hanya tunjangan profesi reguler, beberapa daerah bahkan telah merealisasikan tambahan berupa TPG 100 persen dalam skema THR serta gaji ke-13.

Kondisi ini memperkuat optimisme bahwa komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru tidak berhenti pada tataran kebijakan semata, tetapi mulai diwujudkan secara nyata.

Bagi kalangan pendidik, pencairan TPG 100 persen bukan sekadar soal nominal.

Tunjangan tersebut memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi keluarga guru, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak, biaya kesehatan, hingga perencanaan keuangan jangka panjang.

Baca Juga: Panduan Bengkel di Jalur Sumatera Lintas Tengah, Jaga Perjalanan Dari Lampung, Palembang hingga Jambi

Tak heran jika setiap kabar terbaru terkait TPG selalu menjadi perhatian utama dan ramai diperbincangkan di berbagai forum guru maupun media sosial.

Secara kebijakan, TPG 100 persen diberikan kepada guru PNS atau ASN yang telah bersertifikat pendidik dan tidak menerima tunjangan kinerja bulanan atau sejenisnya.

Tambahan ini biasanya diwujudkan dalam bentuk THR TPG dan gaji ke-13 TPG dengan besaran yang pada umumnya setara satu kali gaji pokok.

Meski demikian, jumlah yang diterima masing-masing guru tetap menyesuaikan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Liburan Sekolah dan Tahun Baru, Ini Ragam Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan Orang Tua Bersama Anak

Sejumlah daerah tercatat telah lebih dahulu merealisasikan pencairan tersebut.

Di Sumatera Utara, misalnya, laporan dari berbagai kabupaten menunjukkan bahwa TPG 100 persen telah masuk ke rekening guru.

Kabupaten Padang Lawas menjadi salah satu daerah yang paling banyak disorot karena dinilai konsisten menyalurkan hak guru, mulai dari TPG reguler, THR, hingga gaji ke-13.

Di wilayah lain seperti Humbang Hasundutan, pencairan bahkan mencakup pelunasan tunggakan dari tahun sebelumnya, sebuah langkah yang diapresiasi para pendidik setempat.

Pulau Jawa pun menunjukkan dinamika serupa, meski dengan tempo yang berbeda-beda.

Baca Juga: Poltekpin Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Empat Prodi Baru Siap Sambut 200 Mahasiswa Baru

Di beberapa kabupaten di Banten dan Jawa Timur, guru melaporkan bahwa THR sertifikasi dan gaji ke-13 telah diterima, sementara tambahan TPG 100 persen menyusul secara bertahap.

Pola ini menegaskan bahwa pencairan tunjangan sangat dipengaruhi kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Wilayah Kalimantan dan Sulawesi tidak ketinggalan.

Di Palangkaraya dan Kotawaringin Timur, guru jenjang SMA melaporkan pencairan tambahan TPG 100 persen pada semester kedua 2025.

Sementara itu, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah juga telah merealisasikan pembayaran serupa.

Baca Juga: Panduan Bengkel di Jalur Selatan Jawa, Agar Nyaman di Perjalanan Tahun Baru dan Liburan Akhir Tahun, Tetap Siaga di Jalur Nagreg, Tasikmalaya, Banjar

Bahkan, di Aceh Tenggara, pemerintah daerah berhasil menuntaskan kewajiban tunjangan hingga mencakup tahun-tahun anggaran sebelumnya.

Perbedaan waktu pencairan antar daerah kerap memunculkan pertanyaan di kalangan guru.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa faktor kemampuan fiskal, kelengkapan administrasi, serta proses penetapan regulasi lokal menjadi penentu utama.

Meski kebijakan bersifat nasional, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan APBD dan tata kelola keuangan di daerah masing-masing.

Baca Juga: Beroperasi Sejak Tahun 2022, Praktik Ilegal Aborsi di Apartemen Bassura Raup Keuntungan Hingga Rp 2,6 Miliar

Di sisi lain, masih ada wilayah yang belum sepenuhnya merealisasikan TPG 100 persen.

Beberapa guru menyebut bahwa sebagian komponen, seperti gaji ke-13, masih dalam tahap proses.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meski tren pencairan bergerak positif, pemerataan pelaksanaan kebijakan masih memerlukan waktu.

Pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen.

Status kepegawaian, kepemilikan sertifikat pendidik, serta ketidakterlibatan dalam penerimaan tunjangan kinerja menjadi syarat utama.

Baca Juga: Liburan Sekolah dan Tahun Baru, Momen Emas Orang Tua Bangun Kedekatan dengan Anak

Selain itu, validitas data di sistem kepegawaian dan pendidikan juga sangat menentukan kelancaran pencairan.

Di tengah derasnya arus informasi, guru diimbau untuk tetap mengacu pada pengumuman resmi dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah.

***

Kehati-hatian diperlukan agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi, sekaligus memastikan bahwa data pribadi dan kepegawaian selalu diperbarui.