POJOKSATU.id - Kabar kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2025 menjadi perhatian luas di lingkungan madrasah.
Pemerintah resmi menaikkan nominal TPG bagi guru non-ASN tersertifikasi yang belum inpassing menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini disambut positif karena dinilai memberi napas baru bagi kesejahteraan guru, khususnya mereka yang selama ini berada di posisi paling rentan secara ekonomi.
Kenaikan tersebut menandai perubahan penting dalam kebijakan tunjangan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Baca Juga: Gaji PPPK Tak Diterima Utuh, Ini Potongan Wajib yang Berlaku Setiap Bulan
Jika sebelumnya guru non-ASN hanya menerima TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan, kini tambahan penghasilan itu meningkat signifikan.
Bagi banyak guru madrasah, angka Rp2 juta bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan pengakuan atas profesionalitas yang telah dibuktikan melalui sertifikasi pendidik.
Perhatian pemerintah terhadap guru non-ASN semakin terlihat jelas.
Selama bertahun-tahun, kelompok ini kerap berada di barisan belakang dalam skema kesejahteraan, meski beban kerja dan tanggung jawabnya setara dengan guru ASN.
Melalui kenaikan TPG, pemerintah berupaya memperkecil jarak kesejahteraan sekaligus mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.
Baca Juga: Waktu Layar Anak Naik saat Liburan, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua? Simak Tips Berikut
Sementara itu, guru ASN baik PNS maupun PPPK tetap berada pada pola lama.
Mereka menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
Skema tersebut tidak mengalami perubahan pada 2025, karena fokus kebijakan kenaikan TPG diarahkan untuk memperkuat posisi guru non-ASN yang belum inpassing.
Kementerian Agama menegaskan bahwa kebijakan TPG tidak berdiri sendiri.
Kenaikan tunjangan ini sejalan dengan target besar percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: TPG Masuk Skema Single Salary, Penghasilan Guru PNS dan PPPK Diproyeksi Naik Tajam
Hingga kini, ratusan ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah umum tercatat belum mengikuti PPG.
Tanpa percepatan sertifikasi, pemerataan kualitas pendidikan dinilai akan sulit tercapai.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, pelaksanaan PPG Kemenag 2025 dijadwalkan dimulai lebih awal, yakni pada Maret.
Program ini dirancang berjalan bertahap hingga akhir 2026.
Sertifikat pendidik bukan hanya menjadi simbol profesionalitas, tetapi juga syarat utama agar guru dapat terus menerima TPG secara berkelanjutan.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Pemkot Tangerang Salurkan Beasiswa Tangcer ke 30.892 Siswa
Di sisi lain, Kemenag juga melakukan pembaruan besar dalam pengelolaan data guru melalui peluncuran EMIS 4.0. Sistem digital ini menggantikan aplikasi lama dan dirancang lebih terintegrasi.
Melalui EMIS 4.0, guru madrasah kini dapat memantau data kepegawaian, status sertifikasi, hingga kelayakan penerima TPG secara mandiri dan real-time.
Keberadaan EMIS 4.0 menjadi kunci penting dalam memastikan tunjangan tidak terlambat cair.
Banyak kasus keterlambatan TPG pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh data yang tidak sinkron.
Dengan sistem baru ini, guru dituntut lebih aktif memastikan seluruh informasi pribadi dan kepegawaiannya sesuai dengan data kependudukan.
Untuk mengecek status TPG 2025, guru madrasah harus mengakses EMIS 4.0 menggunakan akun yang terdaftar.
Setelah masuk ke dashboard, status sertifikasi dan kelayakan penerima tunjangan dapat langsung dipantau.
Kesalahan sekecil apa pun, mulai dari NIK hingga riwayat kepegawaian, berpotensi memengaruhi proses pencairan.
Adapun pencairan TPG 2025 tetap dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
Setiap tahap pencairan mensyaratkan validasi data sebelum batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, pembaruan data di EMIS 4.0 menjadi langkah krusial yang tidak boleh diabaikan.
Kenaikan TPG menjadi Rp2 juta diharapkan membawa dampak nyata bagi dunia pendidikan madrasah.
Dengan kesejahteraan yang lebih baik, guru diharapkan dapat lebih fokus mengajar, mengurangi ketergantungan pada pekerjaan sampingan, serta terdorong mengikuti PPG.
Pemerintah memandang TPG sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia.
***



