POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mengangkat wacana single salary sebagai sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Konsep ini dimaksudkan untuk menyederhanakan gaji ASN sehingga komponen tunjangan yang selama ini beragam digabung menjadi satu skema penghasilan utama.
Wacana ini diperkirakan akan makin intens dibahas sepanjang RAPBN 2026, dan berpeluang mulai diterapkan pada tahun depan.
Apa Itu Single Salary ASN
Single salary adalah sistem penggajian tunggal di mana seluruh komponen penghasilan ASN mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan.
Hingga tunjangan lain yang selama ini terpisah disatukan menjadi satu angka penghasilan bulanan.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, kesederhanaan, dan keadilan dalam sistem penggajian ASN secara nasional.
Skema ini juga mengganti mekanisme penghitungan tunjangan yang sering dipandang kompleks dan rentan perbedaan antar instansi serta wilayah, dengan satu struktur terpadu yang lebih jelas.
Tujuan Single Salary, Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
Wacana single salary muncul untuk menjawab kritik terhadap struktur penggajian ASN yang selama ini dianggap terlalu fragmented.
Baca Juga: Komitmen Tuntaskan Honorer, Pemkot Ambon Resmi Lantik 170 PPPK Paruh Waktu
Selama ini, gaji ASN sering tergantung pada banyak tunjangan yang dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, lokasi penugasan, serta tunjangan lain seperti tunjangan kemahalan wilayah.
Hal ini kerap membuat ASN berfokus pada cara mendapatkan tunjangan, atau bahkan mencari honor dan proyek tambahan demi pendapatan lebih bukan pada tugas inti pelayanan publik.
Dengan single salary, semua itu diharapkan berubah, ASN tidak lagi kejar tunjangan terpisah, tetapi fokus pada kinerja dan kontribusi nyata dalam tugasnya.
Karena besaran gaji akan lebih transparan dan mencerminkan beban kerja serta tanggung jawab.
Bagaimana Mekanismenya? Grading dan Penilaian Kinerja
Dalam sistem ini, gaji ASN tidak lagi hanya ditentukan oleh pangkat golongan seperti selama ini.
Skema single salary menggunakan prinsip grading jabatan berdasarkan beberapa indikator:
Baca Juga: Komitmen Tuntaskan Honorer, Pemkot Ambon Resmi Lantik 170 PPPK Paruh Waktu
1. Beban kerja pegawai
2. Tingkat tanggung jawab jabatan
3. Risiko dari pekerjaan
4. Kompetensi dan kinerja ASN
Setiap jabatan akan memiliki level atau grade tertentu, dan grade itulah yang menentukan rentang gaji, bukan sekadar tunjangan tersendiri.
Bahkan dua ASN dengan jabatan serupa pun bisa menerima gaji berbeda jika bobot pekerjaan atau prestasi kinerja mereka tidak sama.
Sistem grading ini bertujuan menciptakan kepemimpinan profesional dan meritokrasi yang lebih kuat di lingkungan ASN.
Target Waktu dan Tahapan Implementasi
Pemerintah menargetkan single salary ASN mulai berlaku tahun 2026, seiring diselesaikannya penyelarasan regulasi.
Serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan bahwa skema ini masih dalam pembahasan antar lembaga dan butuh persiapan matang sebelum diimplementasikan.
Meski demikian, wacana ini sudah tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Gaji, THR, dan Tunjangan, Begini Aturan Resminya
Serta didukung oleh sejumlah kajian internal pemerintahan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Pro dan Kontra Single Salary ASN
Keuntungan yang diharapkan antara lain:
1. Penghasilan ASN menjadi lebih sederhana dan transparan
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Rugi, Risiko Keterlambatan SPMT bagi Hak dan Status Kerja
2. Mendorong fokus pada kinerja nyata, bukan sekadar tunjangan
3. Struktur gaji lebih adil antar instansi dan wilayah
4. Administrasi penggajian lebih efisien
Baca Juga: Tak Pandang Partai dan Jabatan, Prabowo Siap Pecat Pejabat Tak Kompeten
Namun, ada pula tantangan, seperti kebutuhan waktu penyesuaian aturan dan sistem pembayaran gaji.
Serta penyesuaian anggaran negara untuk memastikan kelayakan skema baru ini sebelum berjalan penuh.
Dampak Bagi ASN dan PPPK
Jika diterapkan, sistem single salary akan berdampak luas pada kesejahteraan ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Gaji tidak lagi dipecah menjadi banyak jenis tunjangan yang membingungkan, tetapi terintegrasi dalam satu angka utama yang mencerminkan posisi dan kontribusi ASN.
Hal ini diprediksi akan mengurangi praktik kerja sampingan atau fokus pada honor proyek demi menambah penghasilan.
Karena struktur gaji baru akan memberikan kejelasan hak penghasilan yang lebih stabil dan terukur.
Single salary ASN merupakan reformasi besar dalam sistem penggajian ASN di Indonesia yang dipersiapkan pemerintah dalam RAPBN 2026.
Skema ini menyatukan berbagai komponen gaji dan tunjangan menjadi satu sistem terpadu yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis kinerja.
Meski masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian, rencana ini diproyeksikan mulai berlaku 2026 dan berpotensi merombak cara ASN menerima imbalan kerja mereka secara signifikan.***




