POJOKSATU.ID - Isu soal gaji PPPK Paruh Waktu kerap memunculkan kebingungan di kalangan pegawai dan masyarakat.

Tidak sedikit yang mengira gaji PPPK Paruh Waktu dipotong atau tidak utuh.

Padahal, berdasarkan penjelasan resmi dari kanal media dan regulasi pemerintah.

Baca Juga: Harapan PPPK Paruh Waktu, Jalan Menuju Status Penuh Waktu Masih Terbuka, Tapi Bertahap! Cek Kriterianya

Skema gaji PPPK termasuk yang paruh waktu diatur jelas oleh negara dan bukan ditentukan secara sepihak oleh instansi.

 

PPPK Paruh Waktu Tetap ASN, Hak Dasarnya Sama

PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status tersebut, mereka berhak memperoleh gaji dan tunjangan, serta hak lain yang juga diterima ASN.

Termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Progres SPMT Terbaru PPPK Paruh Waktu, Sejumlah Daerah Tancap Gas, Banyak Pemda Masih Mandek, Cek Mana Saja

Meida berita tersebut menegaskan bahwa status paruh waktu tidak menghilangkan hak dasar sebagai ASN.

Perbedaannya terletak pada mekanisme perhitungan gaji, bukan pada penghapusan hak.

 

Gaji Dihitung Proporsional Berdasarkan Jam Kerja

Salah satu penyebab munculnya anggapan gaji PPPK Paruh Waktu tidak utuh adalah karena penghitungan gaji dilakukan secara proporsional.

Jika PPPK Paruh Waktu bekerja, misalnya, 4 jam per hari, maka besaran gaji disesuaikan dengan jam kerja tersebut.

Selain jam kerja, faktor lain yang memengaruhi besaran gaji adalah kemampuan fiskal instansi dan wilayah.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda antar daerah, tergantung kondisi anggaran pemerintah daerah atau instansi yang mempekerjakannya.

 

Gaji Minimal Setara UMP/UMK

Meski dihitung proporsional, pemerintah telah menetapkan batas bawah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Rugi, Risiko Keterlambatan SPMT bagi Hak dan Status Kerja

Berdasarkan kebijakan Kementerian PAN-RB tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal disetarakan dengan UMP/UMK, atau gaji terakhir sebelum menjadi ASN jika nominal tersebut lebih tinggi.

Ketentuan ini bertujuan melindungi PPPK Paruh Waktu agar tidak menerima upah di bawah standar layak, meskipun bekerja dengan skema paruh waktu.

 

THR dan Gaji ke-13 Tetap Berlaku

Hak THR dan gaji ke-13 juga tetap melekat pada PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Ketentuan ini mengikuti aturan penggajian ASN secara nasional.

Baca Juga: Pemda Jangan Menunda! BKN Patok Tenggat SPMT PPPK Paruh Waktu 1 Januari 2026, Siap-siap Kena Dampak Jika Telat

Namun, sama seperti gaji bulanan, besarannya dapat disesuaikan dengan status kerja dan komponen penghasilan yang diterima.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam skema kesejahteraan ASN, meskipun nilai yang diterima tidak selalu sama dengan PPPK penuh waktu.

 

Gaji Cair Setelah SPMT Terbit

Hal penting lain yang sering luput dipahami adalah mekanisme pencairan gaji.

Gaji PPPK, termasuk paruh waktu, baru dapat dibayarkan setelah terbitnya SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

SPMT menjadi penanda resmi bahwa PPPK telah mulai bekerja secara administratif.

Karena itu, gaji pertama biasanya tidak langsung cair setelah SK diterima, melainkan setelah SPMT berlaku dan seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

 

Dasar Hukum Gaji PPPK

Pengaturan PPPK merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah tentang ASN, PermenPAN-RB, hingga SK MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pengabdian Dimulai, 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Terima SK, Sekda Tekankan Kinerja BerAKHLAK

Ketentuan pengupahan juga mengikuti sistem penggajian ASN nasional, sehingga tidak bisa ditetapkan secara sembarangan oleh instansi.

Gaji PPPK termasuk PPPK Paruh Waktu bukan ditentukan tanpa aturan.

Nominal yang diterima bisa tampak lebih kecil karena perhitungan proporsional jam kerja dan penyesuaian tunjangan, bukan karena pemotongan sepihak.

Pemerintah telah menetapkan batas minimal, hak THR, gaji ke-13, serta mekanisme pencairan yang jelas.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Nataru di Jalur Puncak, Dedi Mulyadi Larang Angkot Beroperasi

Dengan memahami aturan ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak lagi ragu terhadap hak penghasilan mereka sebagai ASN.***