POJOKSATU.ID - Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK tersebut berlangsung khidmat di Alun-alun Magetan, Selasa, 16 Desember 2025.
Kemudian, menjadi penanda dimulainya masa pengabdian para aparatur sipil negara baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Momen ini disambut penuh rasa syukur oleh para penerima SK yang selama ini berstatus non-ASN.
Baca Juga: Aceh Minta Bantuan Dunia, Mualem Malah Mengaku Tak Tahu
Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional.
Untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan SK Digelar Khidmat di Alun-alun Magetan
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan secara simbolis oleh jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Ribuan penerima SK mengikuti prosesi dengan tertib dan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap amanah baru yang diemban.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Enggan Buka Suara Usai Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam
Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga momentum penting untuk meneguhkan komitmen para PPPK Paruh Waktu.
Dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sekda Magetan, Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu harus dimaknai sebagai tanggung jawab besar.
Ia meminta seluruh penerima SK untuk menjadikan status baru tersebut sebagai motivasi meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Sekda menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai core values aparatur sipil negara, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Baca Juga: Jelang Nataru, Farhan Pasang Badan: Harga Cabai Jangan Ikut Panas
Dia menekankan, rasa syukur atas pengangkatan ini harus diwujudkan melalui kinerja yang baik, disiplin, dan pelayanan yang optimal kepada masyaraka.
PPPK Paruh Waktu Diharapkan Perkuat Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Magetan berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah.
Dengan jumlah yang cukup besar, para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mengisi kebutuhan sumber daya manusia secara efektif dan profesional.
Baca Juga: Misteri Ibu Dibunuh Anak di Medan, Sosok Korban Faizah Ternyata Anak Pemilik Hotel Anata Sidimpuan
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Hal ini dinilai penting agar pelayanan publik berjalan semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Bagian dari Penataan Tenaga Non ASN
Pengangkatan 1.119 PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Ramai Isu Surat ke Dua Lembaga PBB, Mualem Tegaskan Tidak Tahu Apa-apa dan Sebut Salah Paham
Pemerintah pusat dan daerah berupaya memberikan kepastian status kerja sekaligus menjaga kualitas birokrasi.
Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah yang konsisten menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara objektif dan transparan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.119 pegawai di Kabupaten Magetan menjadi langkah penting dalam penataan kepegawaian daerah.
Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status.
Melainkan amanah yang harus dijalankan dengan kinerja BerAKHLAK, disiplin, dan dedikasi tinggi demi pelayanan publik dan pembangunan daerah.***




