POJOKSATU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi debitur sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah terdampak bencana alam.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025.

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Kuningan Akhirnya Pegang SK, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Pelayanan

Setelah OJK melakukan asesmen langsung di lapangan guna melihat dampak bencana terhadap kondisi ekonomi dan kemampuan bayar debitur.

 

Mitigasi Risiko dan Pemulihan Ekonomi Daerah

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas dan bersifat sistemik terhadap sektor keuangan nasional.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang terdampak banjir dan longsor.

Baca Juga: Komitmen Tuntaskan Honorer, Pemkot Ambon Resmi Lantik 170 PPPK Paruh Waktu

Bencana alam dinilai berpotensi mengganggu kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit, baik bagi masyarakat umum, pelaku usaha, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki cicilan perbankan.

 

Dasar Hukum Perlakuan Khusus Kredit

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.

Dalam ketentuan tersebut, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menerapkan relaksasi kredit tanpa melanggar prinsip kehati-hatian.

 

Bentuk Perlakuan Khusus yang Diberikan

Berdasarkan POJK tersebut, terdapat beberapa poin utama perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana, di antaranya:

1. Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (one-pillar approach) untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar.

2. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, tetap dapat ditetapkan berkualitas lancar.

3. Lembaga jasa keuangan diperbolehkan memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak.

Dengan penilaian kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah dan tidak menerapkan prinsip one obligor.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Gaji, THR, dan Tunjangan, Begini Aturan Resminya

Skema ini memberikan fleksibilitas bagi perbankan untuk membantu debitur tanpa harus terbebani penurunan kualitas aset secara langsung.

 

Berlaku Hingga Tiga Tahun

OJK menetapkan bahwa perlakuan khusus kredit ini berlaku hingga tiga tahun, terhitung sejak kebijakan ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk mendukung proses pemulihan ekonomi dan keuangan debitur terdampak bencana.

Selain sektor perbankan, OJK juga mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi.

Baca Juga: Harapan PPPK Paruh Waktu, Jalan Menuju Status Penuh Waktu Masih Terbuka, Tapi Bertahap! Cek Kriterianya

Agar mengaktifkan mekanisme klaim bencana, mempercepat pembayaran klaim, serta meningkatkan layanan kepada nasabah yang terdampak.

 

Relevan bagi ASN Korban Bencana

Meski tidak secara spesifik menyebut ASN, kebijakan OJK ini berlaku bagi seluruh debitur yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Artinya, ASN yang memiliki kewajiban kredit dan terdampak bencana juga berpotensi memperoleh penangguhan atau keringanan kredit sesuai kebijakan ini.

Dengan demikian, berbagai permintaan keringanan kredit dari ASN korban bencana sejalan dengan semangat kebijakan OJK yang mengedepankan pemulihan dan perlindungan debitur.

 

Dorongan bagi Perbankan Lebih Responsif

OJK berharap lembaga jasa keuangan di daerah terdampak dapat proaktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada nasabah, sehingga debitur mengetahui hak dan opsi restrukturisasi yang tersedia.

Pendekatan ini dinilai penting agar korban bencana tidak semakin terbebani oleh tekanan finansial di tengah proses pemulihan kehidupan mereka.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Rugi, Risiko Keterlambatan SPMT bagi Hak dan Status Kerja

Kebijakan perlakuan khusus kredit dari OJK menjadi langkah strategis untuk melindungi debitur korban bencana sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Dengan relaksasi kredit hingga tiga tahun, debitur termasuk ASN memiliki ruang bernapas untuk bangkit kembali tanpa terbebani kewajiban finansial yang berat di tengah situasi darurat.***