POJOKSATU.ID - Hari yang telah lama dinanti akhirnya tiba bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kuningan.
Sebanyak 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Selasa (16/12/2025).
Penyerahan SK tersebut dilakukan berbarengan dengan apel pagi di Halaman Parkir Timur Setda Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Centre (KIC), Jalan Ir Soekarno.
Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025.
Baca Juga: Komitmen Tuntaskan Honorer, Pemkot Ambon Resmi Lantik 170 PPPK Paruh Waktu
Tertanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Momen Bersejarah Bagi Ribuan PPPK
Bagi para penerima SK, momen ini menjadi tonggak penting setelah penantian panjang bertahun-tahun.
Ribuan tenaga honorer yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian kini resmi menjadi bagian dari aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa dengan diterimanya SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu kini memikul tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Gaji, THR, dan Tunjangan, Begini Aturan Resminya
Sekarang saudara-saudara masuk ke dalam pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Jaga kehormatan dan marwah institusi dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat.
Penekanan Tugas dan Etika ASN
Dalam arahannya, Bupati Dian menekankan pentingnya profesionalisme dan etika kerja.
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah jabatan dan sumpah yang telah diucapkan.
Berharap seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga marwah institusi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan pembinaan dan dukungan kepada PPPK Paruh Waktu.
Sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara optimal.
Suara PPPK, Syukur dan Siap Mengabdi
Rasa syukur juga disampaikan oleh perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, yang bertugas di Kecamatan Ciniru.
Ia menyebut pengangkatan ini sebagai momen bersejarah bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan.
PPPK Paruh Waktu bukan semata soal jumlah, tetapi menyangkut aspek kemanusiaan dan kepastian dalam pengabdian.
Mereka bangga atas perhatian dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Otong menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin demi pelayanan publik.
Terima SK Sekaligus KK dan KTP Profesi
Menariknya, selain menerima SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu juga menerima pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang mencantumkan profesi mereka saat ini.
Seperti guru, perawat, bidan, dokter, teknisi, pranata komputer, pengelola tata usaha, dan profesi lainnya.
Perubahan dokumen kependudukan ini merupakan bagian dari Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara).
Yang bertujuan memberikan pengakuan administratif atas profesi ASN secara resmi.
Langkah Nyata Menuntaskan Honorer
Pengangkatan 4.271 PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu langkah terbesar Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Rugi, Risiko Keterlambatan SPMT bagi Hak dan Status Kerja
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen daerah dalam mengikuti arah kebijakan nasional terkait penataan ASN.
Penyerahan SK kepada 4.271 PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol kepastian status dan penghargaan atas pengabdian panjang tenaga honorer.
Dengan dukungan pembinaan dari SKPD dan komitmen PPPK Paruh Waktu untuk bekerja profesional, Pemkab Kuningan berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat.***




