POJOKSATU.id — Pemerintah dan DPR resmi menyepakati perubahan struktur kelembagaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mulai Oktober 2025, Kementerian BUMN tidak lagi berstatus sebagai kementerian, melainkan dialihkan menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Perubahan ini terjadi setelah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan dan diundangkan.

Baca Juga: Pusat Kirim Uang Rp20 M Buat Provinsi Terdampak Bencana di Sumatera, Kabupaten Kota Terima Rp4 M

Seiring berlakunya regulasi tersebut, peran pengelolaan BUMN tidak lagi dijalankan oleh kementerian, melainkan oleh lembaga regulator yang memiliki fokus utama pada fungsi pengaturan dan pengawasan.

BP BUMN diberi mandat untuk merumuskan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan lebih detail mengenai tugas dan kewenangan BP BUMN dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan BUMN.

Baca Juga: Jungkook BTS Curhat Pernah Jatuh Cinta dengan Dancer Bule, Kasih Tak Sampai Gegara Terkendala Bahasa

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BP BUMN menjalankan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.

"BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3 Perpres 105 Tahun 2025.

Dalam menjalankan mandatnya, BP BUMN memiliki sejumlah fungsi strategis.

Baca Juga: Guru Madrasah Non ASN Wajib Tahu, Cara Mengetahui Status BSU Kemenag 2025

Lembaga ini bertanggung jawab menyusun dan menetapkan kebijakan teknis yang mencakup kebijakan dan strategi BUMN, pengelolaan sumber daya manusia dan aspek keberlanjutan, bidang hukum dan kepatuhan, fasilitasi serta sinergi pembangunan, hingga upaya peningkatan nilai badan usaha milik negara.

BP BUMN juga menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang-bidang tersebut.

Kewenangan ini menegaskan peran BP BUMN sebagai regulator yang mengawal arah kebijakan sekaligus memastikan tata kelola BUMN tetap sejalan dengan kepentingan negara.

Baca Juga: Dikira Jenazah Manusia, Bangkai Orangutan Ditemukan di Hilir Sungai Garoga, Diduga jadi Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan

Selain itu, BP BUMN memiliki kewenangan dalam pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna BUMN yang pelaksanaannya dilakukan atas persetujuan Presiden dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas lain yang diemban BP BUMN mencakup koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.

Termasuk di dalamnya pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Baca Juga: Villa Khayangan, Destinasi Wisata Alam Berkonsep Kayangan di Kabupaten Bogor Cocok untuk Liburan Nataru

Tak hanya berperan sebagai regulator, BP BUMN juga menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.

Bahkan, lembaga ini dapat menerima dan menjalankan kewenangan tambahan yang diberikan langsung oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan dan arah kebijakan pemerintah.

Peralihan status ini menandai fase baru dalam tata kelola BUMN di Indonesia, dengan penekanan pada sistem regulasi dan pengawasan yang lebih terpusat dan terstruktur.***