POJOKSATU.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama tahun 2025 kembali menjadi perhatian para guru madrasah non ASN.
Bantuan ini disiapkan pemerintah sebagai bentuk dukungan nyata bagi pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik dan selama ini menopang layanan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.
Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp 270 miliar untuk penyaluran BSU 2025.
Dana tersebut diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN di madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: BSU 2025 untuk Guru Honorer Kemenag Masuk Tahap Verifikasi, Pencairan Tinggal Menunggu Waktu
Karena itu, penting bagi para guru untuk memastikan status kepesertaan sekaligus memahami cara mengecek apakah namanya masuk dalam daftar penerima.
Kemenag menegaskan bahwa BSU hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non ASN yang belum bersertifikasi dan memiliki penghasilan di bawah batas yang telah ditetapkan.
Selain itu, data penerima harus tercatat aktif dalam sistem pendataan resmi Kemenag, baik melalui Simpatika maupun Dapodik, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Guru yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial sejenis dari kementerian atau lembaga lain juga tidak masuk dalam sasaran BSU ini.
Baca Juga: Isu CPNS 2026 Tersendat karena Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Dalam proses penyaluran BSU 2025, Kemenag menaruh perhatian besar pada ketepatan data.
Karena itu, verifikasi dan validasi dilakukan secara berlapis mulai dari satuan pendidikan hingga Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Salah satu dokumen yang menjadi syarat mutlak adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa data penerima benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Naik, Tapi Honorer Masih Punya Peluang Naik Status dan Penghasilan
Bagi guru madrasah non ASN yang ingin memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Simpatika.
Guru cukup masuk ke akun PTK menggunakan identitas yang telah terdaftar.
Jika dinyatakan sebagai penerima, informasi terkait bantuan akan muncul di dashboard akun, termasuk status pencairan dan keterangan bank penyalur.
Kemenag mengimbau guru untuk rutin memantau akun Simpatika masing-masing dan segera berkoordinasi dengan operator madrasah jika terdapat data yang belum sesuai.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah Wajib Lewat SIM KSPSTK, TPG Terancam Tak Cair
Validitas data menjadi penentu utama apakah bantuan dapat dicairkan atau tidak.
Terkait jadwal pencairan, Kemenag menjadwalkan penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap mulai akhir Oktober hingga Desember 2025.
Proses ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan pelaporan hasil verifikasi dari Kanwil Kemenag di setiap provinsi.
Setelah seluruh data dinyatakan valid, dana bantuan sebesar Rp 600 ribu per penerima akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Untuk guru yang rekeningnya difasilitasi oleh Kemenag, terdapat batas waktu aktivasi rekening hingga akhir Januari 2026.
Oleh karena itu, penerima diminta aktif mengikuti informasi dari madrasah dan kantor Kemenag setempat agar tidak terkendala pada tahap pencairan.
***



