POJOKSATU.id — Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) sebenarnya sangat mudah dan bisa dilakukan baik oleh ART sendiri maupun oleh majikan.
Perlindungan ini penting karena memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak jika peserta meninggal dunia.
Asisten rumah tangga termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sehingga proses pendaftarannya dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: Horor di SD Cilincing! Mobil Program Pemerintah Makan Anak Sekolah, 20 Korban Berjatuhan
Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta nomor HP aktif untuk verifikasi.
Melalui aplikasi JMO, ART bisa langsung membuat akun, memilih kategori BPU, lalu memilih jenis pekerjaan Asisten Rumah Tangga.
Setelah data diri diisi dengan benar, peserta tinggal memilih program perlindungan yang tersedia, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai dari sekitar Rp16.800 per bulan.
Baca Juga: Jelang Perayaan Nataru 2025, Polresta Cirebon Gencar Perangi Pekat
Jika ingin menambah tabungan jangka panjang, peserta juga bisa mengaktifkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran minimal Rp20.000 per bulan.
Bagi majikan yang ingin menguruskan langsung, pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Petugas akan membantu proses pengisian formulir hingga pencetakan kartu peserta setelah pembayaran iuran pertama berhasil dilakukan.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Mobil MBG di SDN 01 Cilincing, Polisi Tegaskan Dugaan Salah Injak Pedal
Program ini memberikan banyak manfaat. Perlindungan kecelakaan kerja berlaku sejak ART berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga pulang kembali.
Jika peserta meninggal dunia, keluarga berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta serta peluang beasiswa untuk anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan biaya yang terjangkau, fasilitas ini menjadi bentuk perlindungan penting bagi pekerja domestik yang seringkali tidak mendapatkan jaminan formal.
Baca Juga: Tips Liburan Tetap Seru Meski Musim Hujan Mulai Turun
Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran, baik online maupun offline.
Majikan atau ART dapat mendaftar melalui aplikasi JMO di ponsel dengan memilih kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Isi data diri lengkap sesuai KTP, kemudian pilih jenis perlindungan yang diinginkan.
Baca Juga: Publik Heboh Ajak Beli Hutan, Nusron Tampil Tegas Hutan Itu Bukan Barang Dagangan!
Setelah pembayaran berhasil, kartu digital akan langsung muncul di aplikasi.
Untuk pendaftaran di kantor BPJS Ketenagakerjaan, bawalah KTP, KK, serta pilih program yang ingin diikuti.
Semua proses biasanya selesai dalam satu kunjungan.
Baca Juga: Warga Keluhkan RS Hastien Karawang: Salah Obat hingga Pasien BPJS Tak Ditangani
Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, ART mendapatkan rasa aman saat bekerja, sementara majikan juga tenang karena pekerjanya memiliki perlindungan resmi dari negara.
Pendaftaran yang mudah dan biaya iuran yang terjangkau membuat program ini menjadi pilihan tepat untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.***




