POJOKSATU.ID,- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polresta Cirebon terus meningkatkan operasi penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (Pekat), peredaran narkoba, obat keras berbahaya, minuman keras, dan razia knalpot tidak sesuai teknis. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa sepanjang Desember 2025 jajarannya berhasil membongkar dua kasus narkoba dengan tiga tersangka yakni AS (26), AA (31), dan D (28) yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon, dan menyita barang bukti ribuan butir obat keras, sabu, serta ribuan botol miras dari hasil razia di wilayah hukumnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita yaitu sediaan farmasi jenis obat keras sebanyak 14.750 butir kemudian narkotika jenis sabun seberat 6,62 gram uang tunai sebanyak 570.000 handphone 3 unit tas rokok 1 bungkus lakban 1 buah timbangan 1 buah plastik klip 8 pack kardus satu box satu box kardus serta alat bukti pendukung lainnya.

"Modus operasi dari tersangka masih sama yaitu dengan cara COD kemudian transaksi secara langsung.Tempat kejadian perkara (tkp) di Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon. ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru, Polisi Tegaskan Dugaan Salah Injak Pedal

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

"Untuk penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi jenis obat keras, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya.

Sumarni menuturkan,selama Desember 2025 Polresta Cirebon juga berhasil menindak peredaran minum minuman keras minum minuman keras pabrikan sebanyak 2.599 botol kemudian minuman keras tradisional sebanyak 8.730 botol Kemudian tuak sebanyak 842 liter.

Selain itu Jajaran Polresta Cirebon juga melakukan penindakan terkait knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dilakukan oleh jajaran satlantas maupun Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Cirebon selama Desember 2025 sebanyak 2456 buah.

Baca Juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Operasi Usus Buntu, Begini Prosedurnya

Dikesempatan itu, Sumarni mengajak seluruh pihak dalam memberantas memerangi peredaran narkoba peredaran obat-obatan keras dan peredaran minum-minuman keras untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Cirebon. Dan Ia juga menegaskan bahwa operasi ini akan terus ditingkatkan hingga puncak Nataru guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"kami meminta kepada seluruh pihak jika mengetahui masih adanya peredaran-peredaran barang-barang tersebut mohon kami dihubungi 110 atau di nomor-nomor yang sudah kami bagikan nomor CLBK dan lain-lain. Kami ingin memastikan masyarakat menjalani perayaan Natal dan Tahun Baru dengan aman, tertib, serta bebas dari berbagai gangguan kamtibmas,” tegasnya.***

Caption: Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni, saat memberikan keterangan. Effendi.