POJOKSATU.id - Polemik ajakan patungan beli hutan yang ramai dibicarakan publik akhirnya mendapat respons tegas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Di tengah derasnya dukungan warganet terhadap ide membeli kawasan hutan demi mencegah alih fungsi yang dianggap memperburuk bencana,

Nusron mengingatkan bahwa negara memiliki aturan yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Panik dan Jeritan Pecah! Mobil MBG Nyelonong ke SDN 01 Kalibaru, Tabrak Siswa Saat Belajar di Lapangan

“Hutan kan nggak boleh dijual belikan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijual belikan,”

ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta dilansir detik (10/12/2025).

Merespons ajakan yang viral di media sosial pascabencana banjir di Sumatera.

Pernyataan Nusron ini sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa kawasan hutan, terutama yang berstatus hutan negara.

Baca Juga: Warga Keluhkan RS Hastien Karawang: Salah Obat hingga Pasien BPJS Tak Ditangani

Tidak bisa dimiliki melalui mekanisme pembelian meskipun niat masyarakat adalah melestarikan.

Ia menegaskan bahwa aturan kehutanan di Indonesia sudah sangat jelas hutan adalah aset negara yang tidak boleh diperdagangkan, baik oleh individu maupun kelompok.

Namun Nusron tak menutup mata terhadap tingginya kepedulian masyarakat.

Baca Juga: Jalur Jadi Guru ASN Terbuka Lebar! Tahapan PPG hingga Seleksi PPPK Dijelaskan, Peluang Naik Status ke PNS Kian Besar

Ia justru mengapresiasi semangat publik yang ingin terlibat dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, energi sosial sebesar itu seharusnya diarahkan pada langkah yang benar dan sesuai regulasi.

“Kalau mau membangun hutan baru, reboisasi itu dengan senang hati, memang kita harus gerakan masyarakat untuk itu."

"Tapi kalau membeli hutan, hutan itu bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan,” tegasnya dikutip detik.

Di sisi lain, viralnya ajakan membeli hutan ini memperlihatkan kegelisahan publik terhadap maraknya kerusakan kawasan hutan dan peralihan fungsi lahan.

Baca Juga: Panik dan Jeritan Pecah! Mobil MBG Nyelonong ke SDN 01 Kalibaru, Tabrak Siswa Saat Belajar di Lapangan

Rentetan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat memicu wacana bahwa deforestasi menjadi faktor pemicu yang tidak bisa diabaikan.

Sejumlah pegiat lingkungan bahkan menyebut ide membeli hutan sebagai “simbol keputusasaan masyarakat” karena merasa pemerintah kurang hadir dalam menjaga kawasan lindung.

Meski begitu, Nusron memastikan bahwa negara tidak tinggal diam.

Baca Juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Operasi Usus Buntu, Begini Prosedurnya

Ia menegaskan setiap bentuk alih fungsi lahan harus berada dalam koridor hukum yang ketat.

Pemerintah, katanya, tengah memperkuat pengawasan tata ruang dan siap menertibkan izin yang melanggar aturan.

Respons tegas Nusron menjadi penanda bahwa diskusi publik seputar penyelamatan hutan kini bergerak ke arah yang lebih mendasar.

Baca Juga: Heboh di Jakarta Utara! Mobil MBG Masuk Sekolah Tanpa Kendali, Hantam Siswa dan Guru Jadi Korban

bagaimana negara dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan cara yang sah dan efektif.

Reboisasi, restorasi, hingga edukasi lingkungan disebut sebagai langkah nyata yang bisa dilakukan tanpa berbenturan dengan aturan apa pun.

Ajakan patungan beli hutan mungkin lahir dari keresahan, tetapi pemerintah menilai penyelamatan lingkungan tidak bisa sekadar mengandalkan gerakan spontan.

Dibutuhkan sistem, kepatuhan hukum, dan program jangka panjang agar hutan kembali pulih dan bencana serupa dapat diminimalkan.***