POJOKSATU.id – Kasus dugaan pelecehan murid yang menyeret guru SD berusia 53 tahun bernama Mansur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini memicu kontroversi dan mulai menggugah toleransi guru di Indonesia. Hastag #savegurumansur atau Save Guru Mansur mulai muncul di berbagai medsos dan grup komunikasi guru.
Mansur divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim, namun pihaknya langsung mengajukan banding karena merasa rangkaian bukti tidak cukup untuk menghukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari membacakan putusan tersebut pada Senin (1/12/2025).
Dalam amar putusan, Mansur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Perjalanan Bantuan Rp7 M Dedi Mulyadi ke Sumatera, Mulai Padang Kini ke Rumah Kakak di Aceh Tamiang
Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania menegaskan bahwa tindakan Mansur menimbulkan trauma bagi korban serta tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik.
Ia menyebut perbuatan itu meresahkan masyarakat, terlebih Mansur semestinya menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Putusan itu sontak membuat suasana sidang riuh, terutama dari kerabat Mansur yang memprotes hasil persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tak menunggu lama setelah pembacaan vonis, kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, langsung menyatakan banding.
Ia menilai putusan tersebut zalim dan tidak cermat dalam menilai fakta persidangan.
Menurut Andre, Mansur tidak melakukan pelecehan.
Ia hanya memegang kepala atau dahi murid saat ingin memastikan kondisi demam sang anak.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Hentikan Sementara Operasional Tambang Emas Martabe dan PLTA Batangtoru Usai Banjir
Ia menegaskan bahwa saksi guru bernama La Muradi sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa ia melihat langsung tindakan tersebut.
"Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak," kata Andre.
Andre menyebut keterangan saksi inilah yang mestinya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
Ia juga mengkritik keras penggunaan bukti chat oleh pihak pelapor yang dianggap tidak sah karena tak melalui pemeriksaan forensik.
Menurutnya, bukti digital wajib diverifikasi oleh tenaga ahli sebelum sah dijadikan alat bukti.
Andre menambahkan, pihak kuasa hukum korban tidak mengetahui detail proses persidangan karena sidang dilakukan tertutup.
Baca Juga: Ustad Salim Menangis Sepanjang Jalan Melihat Kondisi Aceh Tamiang, Mereka Berjuang dari Kelaparan
Ia menegaskan bahwa hanya hakim, terdakwa, dan dirinya sebagai kuasa hukum yang berada di dalam ruang sidang.
Karena itu, ia menilai pernyataan pihak luar tidak sepenuhnya menggambarkan jalannya persidangan.
Mansur Disambut Haru di Sekolah
Beberapa jam sebelum mengikuti sidang putusan, Mansur sempat berpamitan kepada guru dan murid di tempatnya mengajar, SDN 2 Kendari.
Momen ini terekam dalam video yang menunjukkan suasana haru di dalam kelas.
Dengan pakaian dinas, Mansur memberikan arahan sekaligus salam perpisahan kepada siswa.
Para murid kemudian memeluk dan menyalaminya hingga membuat suasana berubah penuh tangis.
Baca Juga: Sinergi Pertamina dan BKKBN Hadirkan Dukungan Pengasuhan Anak di Sekitar Area Operasi Jawa Barat
Di luar kelas, guru serta siswa lain juga turut melepas Mansur dengan linangan air mata.
Dalam video tersebut, seorang guru terdengar berkata agar siswa kembali masuk kelas dan mendoakan Mansur.
Sementara Mansur sendiri meminta dukungan dan doa agar kuat menghadapi proses hukum yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Hanya Bertumpu pada Satu Saksi
Usai persidangan, Andre kembali menegaskan bahwa vonis Mansur dinilai tidak berdasar pada pembuktian yang lengkap.
Ia menilai putusan itu bergantung pada satu keterangan saksi tanpa ada penguat lain yang dapat membuktikan unsur pelecehan.
Tim hukum pun akan menempuh seluruh jalur yang disediakan undang-undang, termasuk banding, untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Mereka meyakini dokumen putusan setebal 52 halaman perlu dibaca secara menyeluruh sebelum publik menilai.
Baca Juga: Rawan Bencana Banjir dan Longsor, Bandung Resmi Diberlakukan Tanggap Darurat
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sulawesi Tenggara (FKIP Unsultra), Dr. Anidi menekankan bahwa guru tidak selayaknya dipidanakan, terutama jika persoalan yang terjadi masih berkaitan dengan tugas mereka dalam mendidik dan membimbing siswa.
Ia menilai bahwa posisi guru sebagai pendidik berada dalam ranah pedagogis dan etika profesi, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara maupun masyarakat.
"Kami berharap pihak keamanan dapat menempuh jalur Restorative Justice. Pendekatan ini lebih mendidik, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan," tegasnya. ***




