POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan.
Setelah sekian lama menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya membuka peluang bagi guru berstatus PPPK untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Aturan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang terbit pada 2025.
Baca Juga: KDMP Anggadita Karawang Akan Tetap Dibangun Meski Lahan Masih Dipersoalkan Warga
D menjadi angin segar bagi ribuan guru PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mengira jabatan kepala sekolah hanya bisa ditempati PNS.
Regulasi baru ini hadir seiring kebutuhan pemimpin sekolah yang semakin besar.
Serta pemerataan kesempatan karier bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemerintah menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah kini tidak lagi eksklusif bagi PNS, melainkan terbuka bagi seluruh ASN yang memenuhi syarat profesional.
Baca Juga: Makassar Geger! Komunitas Amal Palsu Ternyata Cuma Mesin Pengumpul Uang
Perubahan aturan tersebut mendapat sambutan positif, namun juga memunculkan pertanyaan.
Apa saja syaratnya dan bagaimana mekanisme pengangkatannya?
Regulasi Baru yang Mengubah Banyak Hal
Kesempatan guru PPPK menjadi kepala sekolah dipastikan melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Baca Juga: Viral! Bireuen Dilanda Banjir Parah, Bupatinya Sibuk Bahas Hal yang Tak Penting, Di Mana Empatinya?
Regulasi ini mengatur bahwa guru PPPK dapat diangkat sebagai kepala sekolah jika memenuhi seluruh ketentuan profesional, administratif, dan kompetensi yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani.
Yang menegaskan bahwa pemerintah memberikan peluang yang sama bagi PNS maupun PPPK.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar Nunuk Suryani dikutip dari Antara pada 20 Maret 2025.
Baca Juga: Beasiswa Maastricht University 2026 Dibuka! WNI Bisa Dapat Beasiswa Penuh S2–S3
Pernyataan tersebut menjadi dasar kuat bahwa pemerintah ingin mendorong karier guru PPPK setara dengan guru PNS, asalkan memenuhi standar kompetensi.
Syarat Menjadi Kepala Sekolah bagi Guru PPPK
Mengacu pada Permendikdasmen 7/2025 serta penjelasan resmi Kemendikdasmen, berikut syarat utama bagi guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah:
1. Kualifikasi Akademik Minimal S-1 atau D-IV
Guru PPPK harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi.
Baca Juga: Jimly Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Bandang Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Tak Usah Takut
2. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
Ini menjadi syarat wajib yang menunjukkan kompetensi pedagogik.
3. Berstatus Fungsional Guru ASN-PPPK
Tidak berlaku untuk honorer; hanya guru PPPK aktif yang dapat dipertimbangkan.
4. Pengalaman Mengajar / Masa Pengabdian Memadai
Pengalaman dihitung sejak awal masa mengajar, bukan sejak SK PPPK terbit hal ini ditegaskan kembali oleh Kemendikbud dalam klarifikasinya.
5. Memiliki Rekam Jejak Kinerja Baik
Nilai kinerja dalam periode terakhir harus memenuhi standar minimum untuk pengangkatan jabatan fungsional pimpinan.
6. Lulus Seleksi Penugasan Kepala Sekolah
Seleksi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan formasi.
Aturan ini memperlonggar beberapa ketentuan yang dulu hanya bisa dipenuhi oleh PNS, sehingga peluang PPPK kini terbuka lebar.
Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?
Walaupun regulasi membolehkan guru PPPK menjadi kepala sekolah, mekanisme pengangkatannya tetap mengikuti prosedur ketat:
1. Dinas Pendidikan melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah.
2. Guru PPPK yang memenuhi syarat mengajukan diri atau menerima rekomendasi dari kepala sekolah/pengawas.
3. Seleksi administratif, verifikasi kualifikasi, dan evaluasi kinerja.
Baca Juga: IBI Kesatuan dan UMKM Vermel Blanc Jalin Kolaborasi PkM untuk Perkuat Digitalisasi dan Bisnis 2025
4. Tes kompetensi manajerial, sosial, supervisi akademik, dan kepemimpinan.
5. Penetapan dan pelantikan oleh pejabat berwenang.
Artinya, meski jalannya terbuka, tidak semua PPPK otomatis bisa menjabat kepala sekolah tanpa melalui seleksi.
Dampak Positif untuk Dunia Pendidikan
Kesempatan ini dinilai mampu:
1. Memperluas jalur karier guru PPPK
2. Mengatasi kekurangan kepala sekolah di daerah
3. Menciptakan kompetisi sehat antara PNS dan PPPK
4. Memperbaiki mutu manajemen pendidikan di sekolah
Banyak daerah selama ini mengalami kekurangan kepala sekolah, khususnya setelah gelombang pensiun massal beberapa tahun terakhir.
Dengan terbukanya kesempatan bagi PPPK, bottleneck ini bisa diatasi lebih cepat.***




