POJOKSATU.ID - Upaya masyarakat membantu sesama kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum.

Enam orang relawan dari Komunitas Bunga Jaya Peduli di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diamankan petugas setelah diduga menggalang donasi fiktif dan meraup uang hingga Rp 1,5 juta per hari.

Aksi mereka terbongkar setelah tim gabungan Dinsos Makassar, Satpol PP.

Baca Juga: Viral! Bireuen Dilanda Banjir Parah, Bupatinya Sibuk Bahas Hal yang Tak Penting, Di Mana Empatinya?

Dan aparat kepolisian mengamankan komplotan tersebut di bawah Flyover Jalan Urip Sumoharjo pada Kamis 4 Desember sore.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Zuhur dg Ranca.

Menyebut kegiatan kelompok tersebut masuk kategori pungli karena donasi yang dikumpulkan tidak pernah disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

“Kami kategorikan mereka itu pungli karena buktinya penyalurannya tidak ada,” ujarnya, dikutip dari Detik, 5 Desember 2025.

Baca Juga: Beasiswa Maastricht University 2026 Dibuka! WNI Bisa Dapat Beasiswa Penuh S2–S3

Hasil asesmen menunjukkan para relawan meraup penghasilan tinggi dari aksi ilegal tersebut, mencapai lebih dari satu juta rupiah setiap hari.

Modus mereka terbilang kejam, berpura-pura menggalang dana untuk membantu pasien sakit keras.

Dengan membawa poster dan kotak donasi, mereka berdiri di pinggir jalan dan memanfaatkan rasa iba pengendara.

Namun setelah diperiksa, tidak ada bukti bahwa dana tersebut pernah diberikan kepada keluarga pasien yang disebut-sebut sebagai penerima bantuan.

“Tidak ada bukti penyaluran ke sana. Makanya kami memberikan peringatan,” kata Zuhur.

Fakta bahwa tidak ada satu pun data valid mengenai tujuan donasi menegaskan.

Bahwa aksi tersebut benar-benar manipulatif dan merugikan masyarakat yang dengan niat baik ingin membantu sesama.

Lebih jauh, Komunitas Bunga Jaya Peduli ternyata tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penggalangan donasi.

Baca Juga: Jimly Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Bandang Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Tak Usah Takut

Mereka juga tidak berafiliasi dengan lembaga bantuan apa pun.

“Izinnya tidak ada. Donasinya pun tidak tersalurkan dengan baik,” lanjut Zuhur.

Praktik ini melanggar aturan dan menggambarkan lemahnya kontrol terhadap kelompok yang mengatasnamakan kemanusiaan di jalanan.

Dinsos menegaskan bahwa kelompok masyarakat yang ingin menggalang dana.

Seharusnya bekerja sama dengan lembaga donasi resmi seperti Baznas atau lembaga swasta terdaftar.

Baca Juga: Viral! Relawan Penggalang Donasi Banjir Langkat Sebut Ada Oknum Dinsos Minta Klaim Bantuan, Tiba Tiba Ada yang Mau Nitip Nama?

Tanpa koordinasi, penggalangan dana sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Enam relawan tersebut kini telah menjalani asesmen dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Mereka diperingatkan keras bahwa jika masih ditemukan kembali melakukan penggalangan dana ilegal di jalanan, kasusnya akan langsung diproses oleh kepolisian.

“Ada saksi kepolisian. Kalau didapat lagi, ranahnya kepolisian,” tegas Zuhur.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat karena kembali membuktikan bahwa aksi kemanusiaan sering disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan menyalurkan donasi hanya melalui lembaga resmi untuk menghindari penipuan berkedok amal.

Peristiwa ini menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk memperketat pengawasan.

Kegiatan penggalangan dana di jalanan yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai ladang pungli.***