POJOKSATU.id - Polemik pelantikan PPPK di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memanas setelah muncul dugaan adanya pegawai yang disebut “tiba-tiba dilantik” meski status kepegawaiannya dipertanyakan.
Isu ini beredar luas di masyarakat dan memicu reaksi keras dari Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby.
Bupati menegaskan bahwa dirinya belum menyerahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada PPPK yang dilantik, sehingga proses penempatan belum bersifat final.
Baca Juga: Lulus CAT CPNS 2026 Bukan Jaminan, Ini Daftar Instansi yang Wajibkan Psikotes Lanjutan
Karena itu, jika ada nama PPPK yang terbukti tidak melalui prosedur resmi, pelantikannya bisa langsung dibatalkan.
Isu pelantikan “tiba-tiba” ini telah menimbulkan kegaduhan, terutama di kalangan honorer daerah yang merasa seleksi PPPK harus transparan.
Pemerintah daerah menyebut bahwa pintu pelaporan sangat terbuka agar masalah ini tidak menjadi liar.
Baca Juga: PBNU Kok Kaya Dua Nahkoda? Gus Yahya Copot Gus Ipul, Syuriyah Malah Copot Ketum, Ada Apa Sebenarnya?
Bupati Geram, Minta Warga Laporkan Dugaan PPPK yang Tak Layak Dilantik
Bupati Suhardiman tidak menutup-nutupi informasi mengenai isu ini.
Ia justru meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kecurangan atau ketidaksesuaian prosedur untuk segera melapor secara resmi.
Dalam keterangannya, Bupati mengatakan:
“Jika ada yang mengetahui kecurangan, ada data, atau laporan. PPPK dapat dibatalkan,” ujar Bupati Suhardiman Amby, dikutip dari Warta Rakyat, 27 November 2025.
Baca Juga: Kemenkeu dan Kemenkumham Kembali Jadi Primadona di CPNS 2026, Formasi Diprediksi Membludak
Pernyataan tegas tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menangani segala bentuk penyimpangan dalam proses kepegawaian.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pegawai “titipan” atau nama yang tidak melalui jalur seleksi resmi.
SPMT Belum Diserahkan, Pelantikan Bisa Dibatalkan Sewaktu-Waktu
Meski ratusan PPPK telah menerima SK pelantikan, Bupati Kuansing menegaskan bahwa SPMT belum diterbitkan, yang berarti proses penugasan secara administratif belum berjalan.
Tanpa SPMT, PPPK belum sah bertugas dan pemerintah masih dapat melakukan verifikasi ulang.
Baca Juga: Ibunda Raisa Tutup Usia Usai Berjuang Melawan Kanker, Duka Mendalam Sang Penyanyi
Ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk membatalkan pelantikan jika ditemukan nama yang tidak memenuhi kualifikasi.
Bupati menyebut bahwa mekanisme evaluasi akan dilakukan jika ada laporan dengan bukti yang jelas.
Dengan demikian, pelantikan PPPK di Kuansing sebenarnya belum final, dan seluruh kandidat masih dalam tahap pemetaan serta pemeriksaan administrasi.
Isu “Tiba-Tiba Dilantik” Timbulkan Keresahan Masyarakat
Berita mengenai dugaan PPPK yang dilantik tanpa pernah menjadi honorer memicu reaksi di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan integritas proses seleksi, terlebih Kuansing baru saja melantik ribuan PPPK dari berbagai formasi.
Di beberapa forum lokal, isu ini ramai dibahas karena dianggap mencederai upaya panjang para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Masyarakat meminta pemerintah daerah melakukan klarifikasi transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
Bupati pun merespons cepat agar masalah tidak berkembang menjadi fitnah atau spekulasi yang tidak berdasar.
Pemerintah Daerah Pastikan Proses Seleksi Tetap Berjalan Sesuai Regulasi
Pemerintah Kabupaten Kuansing menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK mengacu pada aturan nasional.
Pelantikan dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus sesuai formasi dan melalui berbagai tahapan seleksi administrasi.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka diri untuk menerima laporan publik.
Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik pada proses validasi data honorer maupun pada penetapan nama yang dilantik.
Langkah transparan ini dinilai penting untuk memastikan proses rekrutmen PPPK berjalan profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Transparansi Jadi Kunci, Pembatalan Tetap Terbuka
Kasus dugaan pelantikan PPPK tidak sesuai prosedur di Kuansing kini menjadi sorotan publik.
Bupati Suhardiman menunjukkan ketegasan dengan membuka ruang pelaporan dan menegaskan bahwa SK belum final tanpa SPMT.
Baca Juga: Revisi UU ASN Mendesak, Pemerintah Pusat Usul Tarik JPT Pratama demi Hentikan Politisasi ASN Daerah
Bagi PPPK yang sah, langkah ini menjadi bentuk perlindungan agar integritas seleksi tetap terjaga.
Sebaliknya, bagi oknum yang terbukti melanggar, pemerintah memastikan pelantikan dapat dibatalkan kapan saja.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan dan integritas proses PPPK di Kuansing.***




