POJOKSATU.id - Salah satu hal penting yang sering ditanyakan para pelamar PPPK maupun ASN baru adalah soal golongan, pangkat, dan besaran gaji.

Nah, untuk PPPK golongan 9—yang diduduki lulusan Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4)—angka gajinya ternyata sudah diatur cukup rinci dalam regulasi terbaru.

Berapa nominalnya? Kita bahas lengkap.

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Ketentuan mengenai pangkat dan golongan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, sementara besaran gaji diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus? BKN Bongkar Aturan Baru Usai Revisi UU ASN yang Segera Berlaku

Golongan PPPK

Penempatan golongan PPPK bukan berdasarkan masa kerja, melainkan kualifikasi pendidikan terakhir.

Semakin tinggi pendidikan pelamar, makin tinggi pula golongannya. Sistem ini dibuat agar jabatan dan tugas kerja selaras dengan kompetensi akademik.

Secara umum, PPPK memiliki 17 golongan jabatan, mulai dari golongan I hingga XVII. Pembagian dasarnya seperti berikut:

  • Golongan I: Lulusan Sekolah Dasar (SD)

  • Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat

  • Golongan V: Lulusan SLTA, Diploma I (D1), dan sederajat

  • Golongan VI: Diploma II (D2)

  • Golongan VII: Diploma III (D3)

Baca Juga: Dede Yusuf Dorong PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Pengabdian Mereka Sudah Cukup, Begini Penjelasannya

  • Golongan IX: Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)

  • Golongan X: Pascasarjana/S2

  • Golongan XI: Doktor/S3

Dengan kata lain, begitu seseorang lulus S1 atau D4, ia otomatis masuk ke golongan 9 ketika diterima sebagai PPPK.

PPPK Golongan 9, Jabatan Ahli Pertama

Pegawai PPPK golongan 9 akan menduduki jabatan Ahli Pertama, yang merupakan tingkatan jabatan fungsional untuk lulusan S1/D4.

Jabatan ini berlaku di banyak bidang, seperti:

  • Guru Ahli Pertama

  • Perawat Ahli Pertama

  • Analis Kebijakan Ahli Pertama

  • Administrasi Pemerintahan Ahli Pertama

  • Penyuluh Ahli Pertama

Jadi, tidak hanya guru saja—beragam profesi non-guru juga berada di jenjang Ahli Pertama untuk golongan 9.

Berapa Gaji PPPK Golongan 9?

Kini kita sampai ke inti pertanyaan. Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK golongan 9 berada pada kisaran:

Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan

Baca Juga: Revisi UU ASN Mendesak, Pemerintah Pusat Usul Tarik JPT Pratama demi Hentikan Politisasi ASN Daerah

Rentang nilai ini mencakup:

  • Gaji terendah bagi pegawai baru di golongan 9

  • Gaji tertinggi berdasarkan jenjang atau ketentuan masing-masing instansi

Besaran gaji akhirnya akan ditetapkan oleh instansi tempat PPPK bekerja, sehingga nominal tiap orang bisa berbeda meskipun berada di golongan yang sama.

Rincian Gaji PPPK Semua Golongan

Untuk memberi gambaran lebih lengkap, berikut rentang gaji PPPK dari golongan I hingga XVII:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.000

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS Sustainability Rankings 2026

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.000 – Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.000 – Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Rentang ini merupakan acuan nasional. Setiap instansi bisa menetapkan nominal akhir sesuai kebijakan keuangan daerah atau kementerian masing-masing.

Apa yang Mempengaruhi Gaji PPPK?

Selain golongan, ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi take home pay PPPK, seperti:

  1. Tambahan penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah

  2. Tunjangan jabatan fungsional (untuk jabatan tertentu)

  3. Tunjangan kinerja (jika instansi menerapkan)

  4. Tambahan khusus seperti daerah terpencil atau risiko tertentu

Baca Juga: Single Salary ASN 2026 Gaji Tunggal Siap Menghapus Kesenjangan Guru Sertifikasi vs Non-sertifikasi

Artinya, pendapatan PPPK tidak hanya murni dari gaji pokok. Ada banyak komponen tambahan yang bisa membuat total penghasilan lebih besar. ***