POJOKSATU.id - Pembahasan revisi UU ASN kembali menjadi sorotan nasional karena membawa usulan besar yang dapat mengubah peta birokrasi Indonesia.
Pemerintah pusat mengusulkan agar kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat JPT Pratama (eselon II) ditarik dari pemerintah daerah dan ditempatkan langsung di bawah kewenangan pusat.
Usulan ini dinilai mendesak untuk menghentikan praktik politisasi ASN yang semakin marak terjadi di daerah.
Baca Juga: HUT KORPRI ke-54! Pada 29 November, Bagaimana Sejarah, Makna, dan Harapan untuk ASN di Tahun 2025
Selama ini, perubahan kepala daerah sering diikuti pergantian jabatan strategis ASN, mulai dari kepala dinas hingga sekretaris daerah.
Banyak pejabat karier yang dicopot bukan karena kinerja buruk, tetapi karena dianggap dekat dengan pejabat sebelumnya.
Revisi UU ASN dianggap sebagai solusi untuk memberikan perlindungan karier bagi ASN agar tidak menjadi korban pergantian kekuasaan di tingkat lokal.
Baca Juga: Rp 69 Miliar Digelontorkan! Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Ternate Tahun Depan
Birokrasi Daerah Rawan "Balas Dendam Politik"
Pejabat JPT Pratama merupakan jabatan teknis strategis yang sangat penting dalam pelayanan publik.
Namun posisi ini sering menjadi sasaran mutasi bermotif politik, terutama saat pergantian kepala daerah atau mendekati Pilkada.
Kondisi tersebut membuat ASN sulit bekerja secara profesional karena harus menghadapi ketidakpastian jabatan setiap kali terjadi dinamika politik.
Baca Juga: Tol Medan Kualanamu Amblas! Ribuan Kendaraan Dialihkan, Struktur Jembatan Diduga Terancam
Melalui revisi UU ASN, pemerintah ingin memastikan bahwa jabatan karier tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik lokal.
Penarikan JPT Pratama ke pusat diharapkan mengakhiri praktik “nonjob”, pencopotan sepihak, atau rotasi jabatan tanpa evaluasi objektif.
BKN Dukung Sentralisasi untuk Perkuat Sistem Merit
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung penuh langkah ini.
Menurut Wakil Kepala BKN, Suharmen, pejabat eselon II merupakan jabatan karier yang rawan dipolitisasi.
Sehingga perlu dikelola langsung melalui sistem rotasi nasional.
“Jabatan JPT Pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS,” ujar Suharmen, Wakil Kepala BKN, dikutip dari JPNN.COM, 21 November 2025.
Baca Juga: Prabowo Minta Guru Lebih Galak! Anak Jenderal Bermasalah pun Harus Dipecat
Ia menambahkan bahwa dengan sentralisasi pengelolaan JPT, seleksi akan semakin objektif dan berbasis kompetensi.
Daerah tetap boleh mengusulkan nama, namun keputusan akhir ada pada pemerintah pusat dengan mempertimbangkan rekam jejak, asesmen kompetensi, serta kebutuhan nasional.
Mutasi Nasional Jamin Karier ASN Lebih Stabil
Melalui revisi ini, pejabat eselon II bisa dipindahkan antar daerah sebagai bagian dari mutasi nasional.
Baca Juga: Terungkap Jejak Perusahaan Tambang yang Disebut Terkait Bahlil, Dari Konawe Utara hingga Papua
Skema ini dinilai mampu menjawab dua persoalan sekaligus:
1. Mengurangi intervensi politik pada birokrasi daerah.
2. Mengoptimalkan pemerataan SDM aparatur di seluruh Indonesia.
Dengan mekanisme ini, ASN yang berprestasi tetap bisa berkembang tanpa harus khawatir dengan dinamika politik lokal.
Mereka berpeluang meniti karier di tingkat nasional maupun lintas wilayah sesuai kompetensi.
Bagi ASN, Perlindungan Karier dari Tekanan Politik
Bagi ASN, kebijakan ini menjadi harapan besar.
Selama bertahun-tahun, banyak pejabat struktural di daerah kehilangan jabatan karena dianggap tidak sejalan dengan kepala daerah terpilih.
Bahkan ada yang di-nonjob-kan tanpa proses evaluasi yang jelas.
Dengan revisi UU ASN, jabatan strategis tidak lagi ditentukan oleh preferensi politik kepala daerah, melainkan oleh sistem merit yang terukur.
Ini memberi ruang aman bagi ASN untuk fokus bekerja dan memberikan pelayanan publik terbaik tanpa tekanan politik.
Kritik, Sentralisasi Bisa Kurangi Otonomi Daerah
Meski banyak pihak mendukung, sebagian pengamat menilai bahwa sentralisasi JPT Pratama dapat memangkas kewenangan pemerintah daerah.
Mereka khawatir perubahan kewenangan ini dapat membuat daerah kurang fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan birokrasi setempat.
Namun pemerintah memastikan bahwa sentralisasi bukan untuk melemahkan otonomi daerah.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS Sustainability Rankings 2026
Melainkan untuk memperkuat netralitas dan profesionalitas ASN.
Daerah tetap memiliki peran melalui mekanisme usulan jabatan, hanya saja keputusan akhir berada di pemerintah pusat agar lebih objektif dan bebas dari kepentingan politik lokal.
Revisi UU ASN Jadi Momentum Besar Reformasi Birokrasi
Revisi UU ASN 2023 bukan sekadar perubahan norma, tetapi momentum besar untuk membangun birokrasi profesional dan netral.
Dengan mengalihkan pengelolaan JPT Pratama ke pemerintah pusat, diharapkan Indonesia memiliki birokrasi yang lebih tahan terhadap gejolak politik.
Baca Juga: Terungkap! Guru Honorer Kaltim Bertahan dari Dana BOSP Karena PPPK Tertahan
Selain itu memberikan pelayanan publik yang konsisten, dan menjamin karier ASN berdasarkan integritas serta kompetensi.
Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini bisa menjadi tonggak monumental dalam reformasi birokrasi nasional.***




