POJOKSATU.id - Pemerintah bergerak cepat memperbaiki fasilitas pendidikan di berbagai sekolah di seluruh Tanah Air.
Nah, mulai 2026 nanti, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia bisa langsung mengajukan revitalisasi gedung secara online lewat Aplikasi Revitalisasi Sekolah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto.
Menurut Gogot, langkah ini jadi bagian dari upaya pemerintahan Prabowo Subianto untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini kerap memakan waktu.
“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pojoksatu.id, Jumat, 28 November 2025.
Aplikasi yang bisa diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id itu bakal menjadi pusat kendali perencanaan sekaligus monitoring.
Ya, pemerintah daerah dan sekolah kini bisa mengajukan usulan secara digital tanpa harus melalui proses berlapis seperti sebelumnya.
Baca Juga: Lulus PPG Bisa Langsung Jadi PPPK? Benarkah Peserta Tak Perlu Mengajar atau Masuk Dapodik?
Fitur-Fitur Canggih Berbasis Dapodik
Di dalamnya, tersedia rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (dapodik), pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time, hingga pemeringkatan sasaran yang objektif. Proses verifikasi juga dibuat berlapis antara pemerintah daerah dan pusat.
Bahkan, ada akses detail kondisi sekolah sampai tingkat ruang, sehingga penentuan prioritas makin tepat.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot.
Menu Lebih Luas dan Responsif Kebutuhan Sekolah
Menu revitalisasi pun diperluas. Tidak hanya pembangunan ruang belajar baru, tetapi juga rehabilitasi ruangan rusak, penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga pengadaan sumber air bersih untuk memastikan sanitasi yang layak.
Revitalisasi ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Fokus utama tetap pada sekolah-sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah.
Tantangan Besar: 1,2 Juta Ruang Kelas Rusak
Gogot mengingatkan, tantangan Indonesia masih sangat besar. Saat ini ada sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat yang tersebar di 195 ribu sekolah.
Baca Juga: Update Jumlah Korban Banjir Bandang Tapsel, 32 Orang Meninggal Dunia, Kayu Gelondongan Berserakan
“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira,” ucapnya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 juga sudah diperkuat lewat Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen lintas kementerian, pemerintah daerah, DPR RI, hingga Kantor Staf Presiden.
Daerah Diminta Aktif Usulkan Sekolah Prioritas
Gogot menekankan, kolaborasi pemerintah daerah sangat krusial agar pengusulan benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Abdul Mu’ti Usul Bahasa Indonesia Ganti Nama Jadi Bahasa Sastra Indonesia, Pastikan Sastranya Jalan
Pemerintah daerah diminta memilih sekolah dengan kebutuhan paling mendesak, melakukan asesmen lapangan, memverifikasi kondisi kerusakan, dan mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah wajib menyiapkan dokumen status serta luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan bangunan yang sesuai standar Kementerian PUPR dan ditandatangani surveyor. ***




