POJOKSATU.id - Anggaran untuk pesantren bakal melonjak tajam mulai tahun 2026. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai hampir 10 kali lipat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan, bahwa anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,2 triliun, kini meroket setelah berdirinya Direktorat Jenderal Pesantren.

Ia menegaskan, kenaikan anggaran yang signifikan akan langsung dirasakan lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

"Dengan naiknya menjadi hampir Rp13 triliun, berarti pelayanan terhadap pesantren ke depan akan menjadi lebih baik lagi," kata Wamenag Romo, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Lulus PPG Bisa Langsung Jadi PPPK? Benarkah Peserta Tak Perlu Mengajar atau Masuk Dapodik?

Nah, Wamenag menjelaskan ekosistem pesantren di Indonesia memang sangat besar dan membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat.

Saat ini ada lebih dari 42.300 pesantren yang menaungi sekitar 10 juta santri dan didukung oleh 1 juta kiai.

"Dari 287 juta penduduk Indonesia, hampir 12 juta itu adanya di pesantren," tuturnya.

Ditjen Pesantren Bakal Bina Pendidikan Takmiliyah dan Al-Qur'an

Tidak hanya pesantren, Ditjen Pesantren nantinya juga membina Pendidikan Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.

Baca Juga: Merasa jadi Korban Kebohongan, Inara Rusli Tegaskan Pisah dari Insanul Fahmi, Laporkan Penyebaran CCTV di Rumahnya ke Mabes Polri

Keduanya memiliki jumlah lembaga yang besar dan tersebar dari kota hingga pelosok, sehingga perlu tata kelola yang lebih terintegrasi.

Soal pendanaan, Wamenag menggarisbawahi bahwa skema pembiayaan pesantren sangat terbuka.

Dasar hukumnya merujuk pada UU 18/2019, Perpres 82/2021, dan KMA 31/2020. "Sumber pendanaan pesantren itu bisa dari seluruh penjuru mata angin," tegasnya.

Sumber pendanaan yang dimaksud meliputi kemandirian pesantren, pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta termasuk CSR perusahaan, hingga sumbangan perorangan maupun asosiasi dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Abdul Mu’ti Usul Bahasa Indonesia Ganti Nama Jadi Bahasa Sastra Indonesia, Pastikan Sastranya Jalan

Namun ada satu syarat penting yang tak boleh ditawar: tidak mengganggu kemandirian pesantren.

Dana Abadi Pesantren Akan Dialihkan ke Ditjen Pesantren

Wamenag juga menyinggung soal Dana Abadi Pesantren. Saat ini, dana yang manfaat tahunannya hampir Rp400 miliar masih dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Ada dana sekian triliun dialokasikan ke pesantren, manfaat per tahunnya itu kurang lebih hampir Rp400 miliar, tapi yang pegang itu masih di Kemendikti," ungkapnya.

Baca Juga: Menag Nyatakan Dukungan Indonesia, 3.000 Anak Palestina Putus Sekolah Siap Ditampung di Pesantren

Setelah terbitnya SK Ditjen Pesantren, Wamenag memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kemendikti agar pengelolaan Dana Abadi Pesantren dapat dialihkan langsung ke Ditjen Pesantren. ***